JAKARTA | Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) mendesak pengacara Hotman Paris Hutapea untuk segera menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi secara terbuka kepada publik. Desakan ini muncul usai Hotman melontarkan perkataan yang dinilai merendahkan wartawan dalam sebuah forum terbuka, tepatnya saat konferensi pers kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua Umum SWSI, Wahyu Muryadi, melalui siaran pers pada Minggu (19/7), menegaskan bahwa kebebasan pers serta hak wartawan untuk mengajukan pertanyaan telah dilindungi hukum. Ia mengingatkan, kerja jurnalistik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi,” ujar Wahyu Muryadi dalam keterangan tertulis.
Pernyataan keras SWSI ini dipicu ucapan Hotman Paris “lu punya otak enggak?” yang disampaikan dalam forum konferensi pers, yang dianggap tidak mencerminkan etika komunikasi seorang profesional. SWSI menilai, penanganan perkara hukum yang melibatkan tokoh publik seperti Febrie Adriansyah telah menarik perhatian luas, sehingga kredibilitas institusi hukum dan kepercayaan publik menjadi sangat penting untuk dijaga.
Serikat Wartawan Senior Indonesia juga menyerukan agar setiap proses hukum yang terkait kepentingan publik dilakukan secara independen, transparan, dan akuntabel. SWSI menegaskan pentingnya prinsip equality before the law, tanpa adanya intervensi ataupun kriminalisasi, serta mendukung upaya penegakan hukum yang bersih dan jujur.
Selain itu, SWSI mengingatkan profesi advokat untuk tetap menjaga kehormatan sebagai officium nobile melalui penerapan kode etik yang ketat. SWSI menghormati mekanisme penyelesaian yang berlaku di Dewan Kehormatan atau Majelis Kehormatan organisasi advokat untuk menelaah lebih lanjut persoalan ini, dan menegaskan sikap mereka tidak terkait dengan substansi perkara hukum yang sedang berjalan atau strategi pembelaan pengacara.
Dengan imbauan ini, SWSI ingin menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak dan martabat wartawan di dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan elemen penting dalam ekosistem demokrasi dan keterbukaan informasi di Indonesia. (*)




































