Serikat Wartawan Senior Indonesia Desak Hotman Paris Minta Maaf atas Ucapan yang Dinilai Merendahkan Profesi Jurnalis

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 05:25 WIB

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) mendesak pengacara Hotman Paris Hutapea untuk segera menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi secara terbuka kepada publik. Desakan ini muncul usai Hotman melontarkan perkataan yang dinilai merendahkan wartawan dalam sebuah forum terbuka, tepatnya saat konferensi pers kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ketua Umum SWSI, Wahyu Muryadi, melalui siaran pers pada Minggu (19/7), menegaskan bahwa kebebasan pers serta hak wartawan untuk mengajukan pertanyaan telah dilindungi hukum. Ia mengingatkan, kerja jurnalistik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi,” ujar Wahyu Muryadi dalam keterangan tertulis.

Pernyataan keras SWSI ini dipicu ucapan Hotman Paris “lu punya otak enggak?” yang disampaikan dalam forum konferensi pers, yang dianggap tidak mencerminkan etika komunikasi seorang profesional. SWSI menilai, penanganan perkara hukum yang melibatkan tokoh publik seperti Febrie Adriansyah telah menarik perhatian luas, sehingga kredibilitas institusi hukum dan kepercayaan publik menjadi sangat penting untuk dijaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Serikat Wartawan Senior Indonesia juga menyerukan agar setiap proses hukum yang terkait kepentingan publik dilakukan secara independen, transparan, dan akuntabel. SWSI menegaskan pentingnya prinsip equality before the law, tanpa adanya intervensi ataupun kriminalisasi, serta mendukung upaya penegakan hukum yang bersih dan jujur.

Selain itu, SWSI mengingatkan profesi advokat untuk tetap menjaga kehormatan sebagai officium nobile melalui penerapan kode etik yang ketat. SWSI menghormati mekanisme penyelesaian yang berlaku di Dewan Kehormatan atau Majelis Kehormatan organisasi advokat untuk menelaah lebih lanjut persoalan ini, dan menegaskan sikap mereka tidak terkait dengan substansi perkara hukum yang sedang berjalan atau strategi pembelaan pengacara.

Dengan imbauan ini, SWSI ingin menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak dan martabat wartawan di dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan elemen penting dalam ekosistem demokrasi dan keterbukaan informasi di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru