RSUDYA Tapaktuan Masuk Evaluasi Kemenkes, dr. Erizaldi Pastikan Status Tipe B Masih Berlaku hingga 2026

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 05:59 WIB

50442 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RSUDYA Tapaktuan Sempat Masuk Evaluasi Penurunan Kelas, dr. Erizaldi Pastikan Status Tipe B Masih Berlaku hingga 2026

Tapaktuan — Kabar mengejutkan datang dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Rumah sakit kebanggaan masyarakat pantai barat selatan Aceh ini dikabarkan mengalami penurunan kelas dari Tipe B menjadi Tipe C. Informasi ini mencuat berdasarkan hasil reviu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terhadap 545 rumah sakit di seluruh Indonesia pada tahun 2024.

“BPJS menilai kekurangan kita Pak, sehingga mereka menyurati Kemenkes atas temuan tersebut,” ujar dr. Erizaldi, M. Kes, Sp.OG Pelaksana Tugas Direktur RSUDYA, Kamis (26/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dr. Erizaldi, M. Kes, Sp.OG temuan tersebut berasal dari hasil kredensial BPJS pada akhir tahun lalu yang menilai masih terdapat sejumlah kekurangan, terutama ruang intensive sesuai jumlah bed total baik itu bed tempat tidur maupun sarana lainnya seperti ventilator dan monitor. Penilaian tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Kesehatan RI dan menjadi dasar munculnya rekomendasi penurunan kelas.

Namun, dr. Erizaldi menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan keputusan final, melainkan bagian dari proses evaluasi rutin. Rumah sakit masih diberikan waktu dan kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Kami rencana akan duduk bersama BPJS Kesehatan, Senin depan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2019 lalu, RSUDYA juga sempat menerima rekomendasi serupa dari Kemenkes. Namun, setelah dilakukan perbaikan dan penambahan tenaga medis, rumah sakit ini kembali mendapatkan izin operasional sebagai RS Tipe B dari DPMPTSP Aceh pada 8 Februari 2021, yang berlaku hingga tahun 2026.

“Izin operasional kita saat ini masih Tipe B, dan itu sah serta berlaku secara resmi. Tidak ada penurunan status secara administratif,” tegas dr. Erizaldi.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa Pemkab Aceh Selatan telah mendukung penuh proses peningkatan pelayanan rumah sakit dengan menambah anggaran untuk insentif dokter spesialis dan perbaikan fasilitas. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas sorotan Ombudsman RI beberapa waktu lalu yang juga menjadi momentum evaluasi internal manajemen rumah sakit.

“Sejak kami menerima masukan dari Ombudsman dan juga BPJS, kami terus berbenah. Dokter spesialis kita tambahkan, pelayanan kita tata kembali. Tujuan kami adalah memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” imbuhnya.

Saat ini, RSUDYA juga masih menyandang status akreditasi Paripurna dan menjadi rumah sakit rujukan utama untuk wilayah barat selatan Aceh.

Dengan klarifikasi ini, dr. Erizaldi mengajak semua pihak untuk melihat proses evaluasi secara utuh dan tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan bahwa rumah sakit ini telah turun kelas.

“Evaluasi itu proses biasa dalam dunia kesehatan. Yang penting adalah bagaimana kita menjawab evaluasi itu dengan perbaikan nyata. Dan itu yang sedang dan terus kita lakukan,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan ya g dipimpin oleh H. Mirwan MS, SE, M.Sos dan H. Baital Mukadis, SE selaku Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan yang baru menjabat selama 4 bulan disebut telah memberikan dukungan penuh dalam upaya peningkatan mutu layanan kesehatan. Perlu dicatat proses evaluasi oleh Kemenkes dan BPJS Kesehatan ini telah berjalan sebelum masa kepemimpinan pemerintahan saat ini dimulai.

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru