Roy Suryo Menangkan Gugatan Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanannya Tidak Sah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:06 WIB

50383 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dan dr Tifa terkait sah atau tidaknya upaya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan, Selasa (7/7/2026), majelis menyatakan tindakan-tindakan tersebut tidak sah karena ditemukan cacat formil dan materiil dalam pelaksanaannya.

Hakim menegaskan, syarat objektif dan substansi hukum yang menjadi dasar penangkapan dan penggeledahan tidak terpenuhi. Penyidik seharusnya dapat membuktikan tahapan prosedur dan alasan hukum yang kuat sebelum mengambil tindakan upaya paksa. Dalam perkara Roy Suryo, hakim menemukan fakta bahwa pemohon secara aktif kooperatif selama proses penyidikan, tidak pernah mangkir dari panggilan, serta tidak berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sedangkan, alasan penyidik melakukan penangkapan dan penahanan dinilai tidak didukung urgensi ataupun bukti yang memadai di persidangan.

Hakim juga menyoroti penggunaan surat izin penggeledahan yang sejatinya untuk mencari barang bukti, namun dalam praktiknya digunakan untuk menahan Roy Suryo dalam tahap pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan. Dalam pertimbangan, hakim berpendapat bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pelampauan wewenang dan bertentangan dengan prinsip keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini langsung disambut hangat oleh Roy Suryo beserta para pendukung yang hadir di ruang sidang. Suasana riuh tepuk tangan terdengar begitu hakim membacakan amar putusan dan menetapkan penahanan, penangkapan, serta penggeledahan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah menurut hukum.

Namun demikian, tidak seluruh permohonan dikabulkan. Hakim menolak permintaan Roy Suryo agar dibebaskan dari tahanan, sebab pada saat putusan dibacakan, status penahanannya sudah berakhir dan ia sedang tidak berada di rumah tahanan. Permintaan agar majelis memerintahkan kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan di kemudian hari juga tidak dikabulkan, karena bukan merupakan ranah kewenangan praperadilan.

Terkait perkara utama, hakim mengingatkan bahwa putusan praperadilan ini hanya menyangkut keabsahan tindakan upaya paksa, bukan membatalkan proses penyidikan atau menggugurkan pelimpahan perkara ke kejaksaan. Dengan demikian, penyidikan kasus yang menjerat Roy Suryo terkait perkara ijazah masih akan terus dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Roy Suryo yang hadir dalam sidang menyampaikan apresiasinya pada majelis hakim dan menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum. Ia juga menegaskan kesiapan untuk menjalani setiap tahapan peradilan dalam koridor hukum yang adil. Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan akan tetap melanjutkan proses penyidikan atas kasus ini, dengan menjadikan putusan hakim sebagai landasan untuk mengevaluasi prosedur penegakan hukum yang telah dilakukan. (*)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:06 WIB

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:53 WIB

Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:25 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Berita Terbaru