Rismon Sianipar: Akar Kebobrokan Kepolisian Ada pada Para Jenderal

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:55 WIB

50547 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (12/10/2025) — Aktivis dan penulis Rismon Sianipar kembali melontarkan kritik tajam terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia. Dalam pernyataannya yang disampaikan saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club yang dipandu Karni Ilyas, Rismon menyebut bahwa akar dari persoalan di tubuh Polri bukan terletak pada perilaku anggota di lapangan, melainkan pada para pimpinan tertinggi. Ia menyebut para jenderal sebagai pihak yang “kotor dan busuk”, dan menyarankan agar penegakan hukum dimulai dari pucuk pimpinannya.

“Kalau ingin membenahi kepolisian, kasih contoh. Demonstrasikan bagaimana mereka yang pernah menjabat di kepolisian bisa dihukum dengan tegas. Bukan hanya sekadar dimutasi atau diturunkan pangkatnya,” ungkap Rismon.

Ia menantang langsung para petinggi yang mengusung wacana reformasi Polri, termasuk Mahfud MD dan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Ia bahkan meyakini bahwa banyak rakyat, termasuk generasi muda, siap berkorban untuk melawan kebobrokan yang ada bila dibutuhkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rismon juga menyoroti sejumlah kasus besar yang menurutnya tidak pernah dituntaskan secara transparan oleh kepolisian, seperti kasus Jessica Kumala Wongso, buku merah di KPK, peristiwa KM 50, tragedi Kanjuruhan, dan kasus dugaan pembunuhan terhadap Pina di Cirebon. Ia menuding ada praktik manipulasi barang bukti digital, intimidasi terhadap aktivis dan jurnalis, serta absennya integritas dari para ahli yang memberikan keterangan di pengadilan.

“Polisi ahli digital di Bareskrim saja masih bisa menipu hakim. Metadata tidak diketik dibilang typo, ribuan frame hilang juga dianggap sepele,” ucapnya dalam tayangan yang telah tersedia di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club.

Pada kasus KM 50, Rismon menyatakan bahwa rekaman CCTV serta jejak digital penting dihapus, genangan darah dibersihkan, dan tokoh-tokoh yang terlibat justru tidak diperiksa secara forensik. Ia mempertanyakan keadilan dan integritas proses penegakan hukum yang menurutnya tebang pilih.

Bukan hanya tajam terhadap kepolisian, Rismon turut mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam membenahi institusi tersebut, terlebih dengan anggaran Polri yang pada 2025 mencapai Rp126 triliun, menjadikannya anggaran terbesar kedua setelah Kementerian Pertahanan. Ia mempertanyakan efisiensi dan akuntabilitas dari dana sebesar itu jika tak mampu melahirkan institusi kepolisian yang bersih dan berintegritas.

“Mendingan bubarkan saja kepolisian ini kalau memang tidak bisa direformasi. Ganti dengan sistem yang jauh lebih transparan dan akuntabel, tanpa budaya jenderal yang justru menjauhkan diri dari rakyat,” katanya.

Pernyataan tersebut menuai berbagai reaksi dari publik. Di media sosial, sebagian besar warganet menyuarakan keberanian Rismon dalam menyampaikan kritik keras, meski sebagian pihak menganggap pendekatannya terlalu konfrontatif. Meskipun demikian, ucapannya dinilai menggambarkan keresahan masyarakat yang selama ini mendambakan penegakan hukum yang adil dan bebas dari kepentingan.

Cuplikan lengkap pernyataan Rismon Sianipar dapat disaksikan melalui kanal YouTube Indonesia Lawyers Club. (*)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:38 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:16 WIB