Tapaktuan – Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) mendukung sepenuhnya langkah Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS untuk melakukan tindakan tegas dan kongkret untuk mengstabilkan harga pupuk bersubsidi di Aceh Selatan.
“Respon cepat dan ketegasan Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS menanggapi keluhan masyarakat petani terkait penjualan harga pupuk diatas HET tersebut patut diacungi jempol. Ini membuktikan bahwa Bupati Aceh Selatan benar-benar komit memajukan sektor pertanian sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional,” ungkap Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, Sabtu 5 Juli 2025.
Menurut GerPALA, penjualan pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan adalah bentuk penjajahan era modern terhadap petani. Hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja dan memang diperlukan ketegasan untuk menindaknya.
“Tak mungkin ada asap kalau tidak ada api, tak mungkin harganya tinggi jika tak ada permainan harga dalam hal ini. Jika pengecekan menebus pupuk subsidi dengan harga yang tinggi di distributor maka tentunya petani juga mendapatkan harga tinggi dari pengecer. Jadi, ini menunjukkan adanya permainan harga yang begitu memprihatinkan dan mesti diberikan sanksi tegas, bisa saja penjualan pupuk subsidi diatas HET ini sudah berlangsung lama namun baru terbongkar saat ini,” ujarnya.
Irman menegaskan, setidaknya ada 2(dua) hal yang perlu dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan melalui Plt Sekda. Pertama, mengevaluasi kembali kinerja tim pengawas pupuk dan pestisida (TP3) kabupaten Aceh Selatan yang selama ini terkesan molor dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Selanjutnya, kata Irman, Pemkab Aceh Selatan harus mengevaluasi kembali distributor pupuk bersubsidi di Aceh Selatan. “Harus ada evaluasi dan sanksi, bisa saja dengan pencabutan izin atau kerjasama dengan perusahaan distributor yang menangani pupuk bersubsidi di Aceh Selatan,”ucapnya.
GerPALA mendukung sepenuhnya Pemkab Aceh Selatan dalam hal membela dan memperjuangkan hak-hak rakyatnya. “Sanksi tegas dari Pemkab Aceh Selatan terhadap distributor pupuk bersubsidi yang nakal adalah bentuk komitmen tegas dan keberpihakan pemerintah terhadap rakyatnya. Kita berharap komitmen Bupati Aceh Selatan membela rakyatnya tersebut dapat dijalankan sebaik mungkin oleh jajarannya,” ujarnya.
Irman menyebutkan, harga pupuk bersubsidi tetap harus merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024. Jika ada kios atau distributor yang menjual melebihi HET maka harus diberikan sanksi tegas.
Lanjut Irman, HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025 yakni pupuk urea Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp2.300 per kilogram, pupuk NPK khusus kakao Rp3.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp800 per kilogram. Namun, di Aceh Selatan petani justru harus menebus uang sebesar pupuk urea sekitar Rp125.000, sedangkan NPK Rp130.000 per sak.
“Jadi, selama ini petani kita harus menebus harga pupuk subsidi yang begitu tinggi, ini sangat disayangkan. Kami minta Bupati Aceh Selatan mengevaluasi semua distributor pupuk subsidi nakal di Aceh Selatan tanpa terkecuali,” tegasnya.