Resmi! IKN Ditetapkan Jadi Ibu Kota Politik RI Tahun 2028, ASN Mulai Dipindah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 21 September 2025 - 03:33 WIB

50280 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Istana Negara dan Istana Garuda terlihat dari kawasan Sumbu Kebangsaan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (28/7/2024). Sumbu Kebangsaan merupakan ruang terbuka di IKN yang menjadi simbol hubungan harmonis antar alam, manusia, dan nilai luhur kebudayaan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

Suasana Istana Negara dan Istana Garuda terlihat dari kawasan Sumbu Kebangsaan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (28/7/2024). Sumbu Kebangsaan merupakan ruang terbuka di IKN yang menjadi simbol hubungan harmonis antar alam, manusia, dan nilai luhur kebudayaan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

Jakarta – Pemerintah akhirnya menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang telah diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.

Dalam dokumen resmi yang diunggah di situs pemerintah, Jumat (19/9/2025), ditegaskan bahwa pembangunan kawasan inti serta pemindahan aktivitas pemerintahan ke IKN menjadi bagian penting dalam mewujudkan IKN sebagai pusat perpolitikan nasional tiga tahun mendatang.

Ada dua poin utama yang menjadi fokus pemerintah dalam merealisasikan target ini. Pertama, pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) beserta wilayah sekitarnya di IKN. Luas kawasan yang ditargetkan dibangun mencapai 800 hingga 850 hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah indikator yang menjadi fokus dalam pembangunan itu antara lain:

  • Pembangunan gedung dan perkantoran yang sudah terealisasi sebanyak 20 persen,
  • Pembangunan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan hingga 50 persen,
  • Penyediaan sarana-prasarana dasar mencapai 50 persen, serta
  • Indeks konektivitas dan stabilitas kawasan IKN yang mencapai skor 0,74.

Untuk mewujudkan KIPP IKN tersebut, pemerintah mengusung lima langkah utama:

  1. Penataan ruang dan perencanaan kawasan,
  2. Pembangunan infrastruktur pemerintahan,
  3. Pembangunan hunian untuk masyarakat dan pegawai,
  4. Pengadaan fasilitas pendukung seperti jalan, air, dan jaringan listrik,
  5. Penguatan akses dan konektivitas secara menyeluruh.

Poin kedua adalah terselenggaranya pemindahan fungsi pemerintahan secara bertahap ke IKN. Dalam tahap awal, direncanakan sebanyak 1.700 hingga 4.100 aparatur sipil negara (ASN) akan dipindahkan ke wilayah IKN untuk mendukung pelayanan pemerintahan.

Pemerintah juga menargetkan cakupan layanan kota cerdas (smart city) di IKN naik hingga 25 persen demi mendukung sistem pemerintahan modern yang efisien.

Sebelumnya, Prabowo telah menegaskan bahwa IKN bukan sekadar pemindahan fisik, melainkan wujud transformasi besar dalam mendekatkan layanan pemerintahan ke seluruh wilayah Indonesia bagian timur dan menciptakan pemerataan pembangunan.

Dengan arah pembangunan yang semakin konkret, pemerintah optimistis tahapan demi tahapan menuju 2028 akan berjalan sesuai rencana. Sementara itu, pemindahan ASN dan pengembangan infrastruktur diharapkan menjadi titik awal mulai bergeraknya fungsi pemerintahan di ibu kota baru tersebut.

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru