Jakarta – Pemerintah akhirnya menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang telah diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.
Dalam dokumen resmi yang diunggah di situs pemerintah, Jumat (19/9/2025), ditegaskan bahwa pembangunan kawasan inti serta pemindahan aktivitas pemerintahan ke IKN menjadi bagian penting dalam mewujudkan IKN sebagai pusat perpolitikan nasional tiga tahun mendatang.
Ada dua poin utama yang menjadi fokus pemerintah dalam merealisasikan target ini. Pertama, pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) beserta wilayah sekitarnya di IKN. Luas kawasan yang ditargetkan dibangun mencapai 800 hingga 850 hektare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah indikator yang menjadi fokus dalam pembangunan itu antara lain:
- Pembangunan gedung dan perkantoran yang sudah terealisasi sebanyak 20 persen,
- Pembangunan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan hingga 50 persen,
- Penyediaan sarana-prasarana dasar mencapai 50 persen, serta
- Indeks konektivitas dan stabilitas kawasan IKN yang mencapai skor 0,74.
Untuk mewujudkan KIPP IKN tersebut, pemerintah mengusung lima langkah utama:
- Penataan ruang dan perencanaan kawasan,
- Pembangunan infrastruktur pemerintahan,
- Pembangunan hunian untuk masyarakat dan pegawai,
- Pengadaan fasilitas pendukung seperti jalan, air, dan jaringan listrik,
- Penguatan akses dan konektivitas secara menyeluruh.
Poin kedua adalah terselenggaranya pemindahan fungsi pemerintahan secara bertahap ke IKN. Dalam tahap awal, direncanakan sebanyak 1.700 hingga 4.100 aparatur sipil negara (ASN) akan dipindahkan ke wilayah IKN untuk mendukung pelayanan pemerintahan.
Pemerintah juga menargetkan cakupan layanan kota cerdas (smart city) di IKN naik hingga 25 persen demi mendukung sistem pemerintahan modern yang efisien.
Sebelumnya, Prabowo telah menegaskan bahwa IKN bukan sekadar pemindahan fisik, melainkan wujud transformasi besar dalam mendekatkan layanan pemerintahan ke seluruh wilayah Indonesia bagian timur dan menciptakan pemerataan pembangunan.
Dengan arah pembangunan yang semakin konkret, pemerintah optimistis tahapan demi tahapan menuju 2028 akan berjalan sesuai rencana. Sementara itu, pemindahan ASN dan pengembangan infrastruktur diharapkan menjadi titik awal mulai bergeraknya fungsi pemerintahan di ibu kota baru tersebut.



































































