Razia Truk Plat BL, Anggota DPD RI Asal Aceh Surati Mendagri Minta Atensi Serius

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 00:21 WIB

50442 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, secara resmi mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk keberatan atas tindakan razia kendaraan truk berpelat BL asal Aceh yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di perbatasan wilayah Langkat.

Langkah tersebut diambil setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan langsung Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menghentikan mobil truk berpelat BL asal Aceh di wilayah perbatasan Aceh Tamiang–Langkat dan meminta agar truk tersebut mengganti nomor polisinya menjadi BK, atau dialihkan administrasinya ke Sumut.

“Kita dalam kapasitas sebagai anggota DPD RI yang mewakili aspirasi masyarakat Aceh telah mengirim surat resmi kepada Mendagri dan meminta atensi serta arahan tegas terkait masalah ini,” ujar Sudirman Haji Uma dari Banda Aceh, Senin (30/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat dengan nomor 53/10.2/B-1/DPD-RI/IX/2025 itu disebut sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat Aceh yang merasa kebijakan tersebut tidak adil dan berpotensi menimbulkan disharmoni antarwilayah.

Haji Uma menilai, tindakan razia dan permintaan perubahan pelat nomor oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merupakan kebijakan sepihak yang tidak hanya menyalahi prosedur administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga berisiko memicu ketegangan sosial dan ekonomi antarprovinsi.

Menurutnya, setiap kebijakan daerah yang berdampak lintas wilayah seharusnya melalui koordinasi antar pemerintah daerah serta didahului dengan sosialisasi yang intensif. Hal ini penting agar tidak menimbulkan keresahan publik, apalagi hingga menyulut sentimen wilayah.

“Jika seperti ini, juga tidak sejalan dengan semangat persatuan, kebhinekaan, serta aturan perundangan lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku secara nasional,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pelat nomor kendaraan merupakan identitas resmi yang dikeluarkan durch otoritas pusat dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama dokumen kendaraan sah secara administratif. Ia menekankan bahwa upaya meminta mutasi plat nomor dari BL ke BK secara sepihak sama saja dengan menabrak prinsip legalitas nasional dan dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kewilayahan.

Dirinya meminta agar Kementerian Dalam Negeri mengambil sikap tegas terhadap kebijakan yang tidak selaras dengan semangat otonomi daerah yang sehat dan harmonis. Ia berharap Mendagri memberikan arahan langsung kepada Gubernur Sumatera Utara agar insiden serupa tidak kembali terulang.

“Untuk itu, kita berharap agar Kemendagri memberi atensi dan memberikan arahan tegas kepada Gubernur Sumatera Utara,” pungkasnya.

Isu ini telah menjadi sorotan publik, terutama di Aceh, dalam beberapa hari terakhir. Selain menuai kritik dari tokoh politik dan masyarakat sipil, kebijakan razia kendaraan pelat BL juga dinilai mengganggu hubungan sosial dan konektivitas ekonomi antara dua provinsi yang selama ini memiliki keterkaitan erat dalam berbagai sektor. (*)

Berita Terkait

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:34 WIB

Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru