PWI Pusat Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf ke Wartawan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 05:43 WIB

50165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan pers di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan profesi wartawan dianggap dapat mencederai semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber adalah bagian tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap narasumber, termasuk advokat, memang memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegas Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Munir, PWI Pusat tidak mempermasalahkan pembelaan hukum yang dilakukan advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan bagian dari hak setiap warga negara. Namun, cara pembelaan itu sebaiknya tidak dilakukan dengan merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas. Munir menambahkan, PWI Pusat tidak memasuki substansi perkara hukum mana pun dan hanya ingin menjaga kehormatan profesi wartawan serta menjamin insan pers dapat bekerja secara bebas dan profesional tanpa tekanan atau intimidasi verbal.

Advokat dan wartawan, lanjut Munir, merupakan dua profesi dengan peran strategis di negara hukum dan demokrasi. Advokat berfungsi membela hak-hak klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui informasi yang berimbang dan bertanggung jawab untuk masyarakat. Untuk itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dan menjunjung etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

Menindaklanjuti insiden tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Langkah ini dinilai penting demi menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan di tengah masyarakat yang semakin terbuka dan demokratis.

Selain itu, PWI Pusat mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tetap berkomitmen menjalankan fungsi perlindungan dan pembelaan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau hambatan lain dalam kerja jurnalistik.

PWI juga mengajak seluruh organisasi profesi, pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, serta narasumber lain untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan dalam demokrasi adalah wajar, namun penghormatan terhadap profesi jurnalistik merupakan syarat utama terjaganya kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi.

“Pers yang merdeka lahir dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa rasa takut ataupun intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat memperoleh informasi,” tegas Akhmad Munir. Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan narasumber tetap berlandaskan sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika komunikasi.

PWI Pusat memastikan akan selalu berada di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers serta menjaga kehormatan profesi wartawan, demi menjamin setiap insan pers dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau perlakuan yang merendahkan martabat profesi tersebut. (*)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:06 WIB

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:53 WIB

Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:25 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Berita Terbaru