PWI dan Forum Pemred Kecam Ucapan Hotman Paris, Tegaskan Kehormatan Pers Harus Dijaga

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 05:31 WIB

50172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Forum Pemred mengecam sikap dan ucapan advokat Hotman Paris Hutapea terhadap seorang jurnalis saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7). Pernyataan “Lu punya otak nggak?” yang dilontarkan Hotman dinilai tidak hanya merendahkan profesi wartawan, namun juga mencederai semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kedua organisasi menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik dalam memenuhi hak publik atas informasi. Setiap narasumber, termasuk advokat, memang memiliki hak untuk menolak menjawab, tetapi tetap berkewajiban menjaga etika dan menghormati profesi jurnalis.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan bahwa penolakan terhadap pertanyaan dari wartawan harus dilakukan secara santun dan tidak boleh disertai ujaran yang merendahkan martabat pers. Ia menegaskan sikap PWI bukan menyangkut substansi perkara hukum yang tengah ditangani Hotman Paris, namun semata-mata demi memastikan wartawan dapat menjalankan tugas secara profesional dan bebas dari intimidasi verbal. “Jurnalis harus bisa bekerja bebas, profesional, dan tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegas Munir. PWI juga mendesak Hotman Paris untuk segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada insan pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Forum Pemred juga mengutarakan sikap serupa. Menurut Forum Pemred, aktivitas bertanya merupakan proses konfirmasi dan verifikasi yang menjadi inti kerja jurnalistik, serta dilindungi Undang-Undang Pers. Forum Pemred menilai respons dengan kata-kata yang bersifat intimidatif kepada wartawan tidak sejalan dengan semangat kebebasan pers dan perlindungan hukum bagi profesi jurnalistik. Organisasi ini turut mengingatkan semua pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, serta narasumber lain agar senantiasa menghormati tugas peliputan wartawan.

Di lain sisi, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Maki meminta agar proses penyidikan dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Maki, Boyamin Saiman, menilai ada potensi konflik kepentingan jika penanganan tetap dilaksanakan Kejaksaan Agung, mengingat tersangka merupakan mantan pimpinan di lingkungan Jampidsus.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menegaskan Kejaksaan Agung terbuka terhadap pengawasan maupun supervisi dari KPK atau DPR untuk menjamin integritas proses hukum. (*)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:06 WIB

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:53 WIB

Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:25 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Berita Terbaru