Prof Reda Mantovani dan Aditya Yusma Perkuat Peran dan Tupoksi Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 03:53 WIB

50240 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) resmi menetapkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthoni, sebagai Ketua Pengawas DPP ABPEDNAS, Aditya Yusma sebagai Sekretaris Jenderal, dan Ayi Paryana sebagai Bendahara Umum. Penetapan tersebut menjadi momentum penting dalam reformasi internal ABPEDNAS untuk memperkuat fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia, seperti disampaikan oleh Prof Reda kepada awak media pada Kamis (6/11/2025) di Jakarta.

Prof Reda menegaskan bahwa Jamintel akan berperan aktif dalam mendorong penguatan peran dan tupoksi BPD, seiring dengan meningkatnya atensi Pemerintah terhadap desa. Program-program prioritas Presiden Prabowo, seperti Dana Desa, kedaulatan pangan, Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), akan berjalan masif dan membutuhkan pengawasan yang sesuai dengan tupoksi BPD.

“Program-program nasional saat ini mengalir besar ke desa dan semuanya butuh pengawasan yang sesuai ketentuan. BPD harus semakin kuat menjalankan tupoksinya, dan Jamintel siap mengawal penguatan ini melalui ABPEDNAS,” tegas Prof Reda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan Ketua Pengawas yang baru juga menjadi bagian dari penyegaran organisasi. Ketua Pengawas sebelumnya, Ella Nurlaela, kini mengisi posisi sebagai Anggota Pengawas. Sekretaris Jenderal dijabat oleh Aditya Yusma, menggantikan Deden Syamsuddin, yang kini mengisi posisi Anggota Pengawas. Aditya Yusma juga merupakan Ketua Umum Perisai Syarikat Islam yang telah terbukti mampu menjadi motor penggerak organisasi.

Untuk Bendahara Umum dijabat oleh Ayi Paryana, menggantikan Afrinal Dharmawan yang kini mengisi posisi Bendahara II. Sejumlah tokoh penting, termasuk dari KPK, juga ikut memperkuat jajaran pengurus baru DPP ABPEDNAS Indonesia, yang diharapkan dapat membawa organisasi ke arah yang lebih baik.

Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia, Ir. Indra Utama, M.PWK, IPU, menyambut baik penyegaran tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran BPD. “Mutasi dan penyegaran ini diperlukan agar BPD tidak hanya hadir sebagai pelengkap, tetapi sebagai penjaga tata kelola desa yang kuat dalam pengawasan bersama Kejaksaan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari penguatan hubungan kelembagaan, posisi Ketua Dewan Pembina ABPEDNAS akan dijabat secara ex officio oleh Jaksa Agung Republik Indonesia. Dengan struktur pengawasan yang diperkuat oleh Jamintel dan hubungan formal kelembagaan dengan Kejaksaan, ABPEDNAS menegaskan optimisme dalam mendukung program Presiden Prabowo terkait Koperasi Desa Merah Putih, Dana Desa, dan Asta Cita.

Dengan sinergi antara ABPEDNAS dan Kejaksaan Agung, serta dukungan dari tokoh muda Aditya Yusma, penguatan fungsi pengawasan BPD kini menjadi fokus utama. Era baru tersebut menandai langkah penting dalam memperkuat peran BPD dalam tata kelola desa di seluruh Indonesia.

(Dilaporkan oleh Muhammad Fadhli)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:38 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:16 WIB