Presiden Prabowo Naikkan Gaji Pejabat Lewat Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 20:15 WIB

50356 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menaikkan gaji bagi pejabat negara, termasuk aparatur sipil negara (ASN), personel TNI-Polri, guru, serta tenaga kesehatan. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap arah pembangunan nasional melalui revisi delapan Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Win Program), yang menjadi prioritas baru pemerintahan dalam tahun anggaran berjalan. Dalam dokumen tersebut, kenaikan gaji pejabat menjadi salah satu poin penting guna meningkatkan kesejahteraan dan daya saing pelayanan publik.

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa kebijakan kenaikan gaji berlaku secara menyeluruh bagi komponen ASN, termasuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, serta aparatur pertahanan dan keamanan seperti TNI dan Polri. Selain itu, pejabat negara di berbagai tingkatan juga turut mengalami penyesuaian penghasilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Presiden Prabowo sebelumnya tidak menyinggung secara eksplisit soal kebijakan kenaikan gaji ini dalam pidato pengantar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 di hadapan DPR RI. Ia hanya menyoroti pentingnya peningkatan tunjangan profesi bagi guru non-PNS dan dosen sebagai bentuk perhatian terhadap kualitas pendidikan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa ketidakhadiran wacana kenaikan gaji ASN dalam pidato RAPBN 2026 menunjukkan kemungkinan tidak adanya kebijakan serupa tahun depan. “Kalau Presiden tidak menyebutkan secara langsung dalam pidato anggaran, bisa dimaknai tidak akan ada kenaikan (gaji ASN) pada 2026,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan.

Kebijakan kenaikan gaji di tahun ini pun mencerminkan pendekatan Prabowo yang ingin memperkuat sektor pelayanan publik dan pertahanan melalui insentif struktural dan fiskal. Dalam arahan yang tertuang dalam Perpres, Presiden menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan perbaikan sistem manajemen aparatur negara.

Kendati demikian, sejumlah pihak menilai kebijakan ini perlu diawasi ketat agar tidak menimbulkan ketimpangan dengan kelompok masyarakat lain yang belum tersentuh secara langsung oleh program-program kesejahteraan. Pemerintah sendiri memastikan bahwa kenaikan gaji tersebut dibarengi dengan pengawasan kinerja dan evaluasi terhadap outcome dari pelaksanaan tugas pejabat dan ASN.

Dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sebagai payung hukum yang resmi diberlakukan, kementerian dan lembaga kini mulai menyesuaikan struktur anggarannya untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Pemerintah menargetkan realisasi penuh kenaikan gaji tersebut dapat terlaksana dalam semester kedua tahun anggaran 2025. (*)

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru