Presiden Prabowo Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal: Selamatkan Aset Negara Triliunan Rupiah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:36 WIB

50301 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkal Pinang — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginstruksikan seluruh jajaran aparat penegak hukum dan unsur pertahanan negara untuk memperluas penertiban praktik pertambangan ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini dinilai penting demi melindungi kekayaan negara dan memastikan sumber daya alam dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Arahan tersebut disampaikan Presiden saat melakukan kunjungan kerja di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, dalam agenda penyerahan barang hasil rampasan negara terkait kasus tambang ilegal kepada PT Timah Tbk.

“Ini prestasi yang membanggakan, sehingga harus kita teruskan. Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, semua harus bergerak. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita,” tegas Presiden Prabowo dalam pernyataan resmi, Senin (6/10/2025).

Adapun aset negara yang berhasil disita dan diserahkan merupakan enam unit smelter milik PT Tinindo Internusa, yang ditaksir bernilai antara Rp6 triliun hingga Rp7 triliun. Kejaksaan Agung menyita aset ini dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Beberapa pabrik pemurnian (smelter) yang disita di antaranya:

  • PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Pangkal Pinang
  • PT Venus Inti Perkasa di Pangkal Pinang
  • PT Sariwiguna Bina Sentosa di Pangkal Pinang
  • PT Tefind Bangka Tin (RBT) di Kabupaten Bangka

Presiden Prabowo menyebut keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi antara aparat penegak hukum dan unsur pertahanan negara. Ia pun menegaskan, operasi serupa akan diperluas ke seluruh daerah, terutama di wilayah-wilayah yang rawan praktik tambang ilegal.

“Ini bukti nyata bahwa pemerintah serius dan bertekad untuk memberantas penyelundupan, menghentikan illegal mining, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum,” tegasnya.

Pemerintah, lanjut Presiden, tidak akan mentolerir praktik yang merugikan negara dan masyarakat. Ia menyerukan agar seluruh elemen bangsa ikut mendukung langkah ini demi menjaga kedaulatan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan di Indonesia. (*)

Berita Terkait

KPK Tegaskan Korupsi di Daerah Masih Dominan, Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah
Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa KTP Jika Kondisi Gawat Darurat
MK Terima Pencabutan Permohonan Uji Materi Pasal Pengunduran Diri Anggota Legislatif untuk Maju Pilkada
MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima
MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tegaskan Polri Bukan Bagian Kabinet
MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
MK Tegaskan Batasan Penggunaan Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Harus Bertahap dan Sesuai Evaluasi

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 03:26 WIB

KPK Tegaskan Korupsi di Daerah Masih Dominan, Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:23 WIB

Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa KTP Jika Kondisi Gawat Darurat

Jumat, 14 November 2025 - 03:14 WIB

MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima

Jumat, 14 November 2025 - 03:12 WIB

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tegaskan Polri Bukan Bagian Kabinet

Jumat, 14 November 2025 - 03:09 WIB

MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:06 WIB

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 - 03:03 WIB

MK Tegaskan Batasan Penggunaan Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Harus Bertahap dan Sesuai Evaluasi

Jumat, 14 November 2025 - 02:59 WIB

MK Tolak Permohonan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri

Berita Terbaru