Prajurit Kostrad Asal Aceh Tenggara Gugur Jelang HUT ke-80 TNI di Monas

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 01:05 WIB

50824 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Seorang prajurit TNI dari Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Pratu Johari Alfarizi, gugur saat menjalankan tugas di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (4/10/2025). Prajurit asal Kabupaten Aceh Tenggara itu terjatuh dari kendaraan tempur sehari sebelum berlangsungnya upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI.

Kabar duka tersebut dibenarkan oleh Panglima Kostrad, Letjen TNI Mohammad Fadjar, saat dikonfirmasi pada Senin (6/10/2025). Fadjar menyampaikan bahwa almarhum tengah bertugas mengawal pemindahan tank jenis Marder yang diangkut menggunakan kendaraan transporter menuju area utama pelaksanaan apel HUT TNI.

“Almarhum Pratu Johari Alfarizi saat bertugas terjatuh dari atas tank Marder yang sedang diangkut transporter (ketinggian sekitar 4 meter) dan mengalami patah leher,” ujar Fadjar.

Insiden tersebut menyebabkan Johari mengalami cedera fatal di bagian leher dan dinyatakan meninggal dunia. Jenazahnya langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Aceh Tenggara pada Minggu (5/10/2025) dan dimakamkan secara militer pada hari yang sama.

Sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian almarhum, santunan telah diberikan oleh Panglima TNI, Pangkostrad, serta komandan satuan tempat Johari bertugas. (*)

Berita Terkait

KPK Tegaskan Korupsi di Daerah Masih Dominan, Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah
Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa KTP Jika Kondisi Gawat Darurat
MK Terima Pencabutan Permohonan Uji Materi Pasal Pengunduran Diri Anggota Legislatif untuk Maju Pilkada
MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima
MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tegaskan Polri Bukan Bagian Kabinet
MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
MK Tegaskan Batasan Penggunaan Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Harus Bertahap dan Sesuai Evaluasi

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 03:26 WIB

KPK Tegaskan Korupsi di Daerah Masih Dominan, Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:23 WIB

Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa KTP Jika Kondisi Gawat Darurat

Jumat, 14 November 2025 - 03:14 WIB

MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima

Jumat, 14 November 2025 - 03:12 WIB

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tegaskan Polri Bukan Bagian Kabinet

Jumat, 14 November 2025 - 03:09 WIB

MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:06 WIB

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 - 03:03 WIB

MK Tegaskan Batasan Penggunaan Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Harus Bertahap dan Sesuai Evaluasi

Jumat, 14 November 2025 - 02:59 WIB

MK Tolak Permohonan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri

Berita Terbaru