Posko GRIB Jaya di Lahan BMKG Dibongkar, Akhir dari Pendudukan Ilegal dan Tuntutan Uang Miliaran

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 23:15 WIB

50229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan —  Sabtu sore yang biasanya tenang di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, berubah menjadi hiruk pikuk. Suara mesin ekskavator menderu, disusul oleh dentuman kayu dan seng yang runtuh. Petugas dari Satpol PP, polisi, dan pihak Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) berjaga ketat. Mereka mengawasi pembongkaran sebuah bangunan semi permanen—posko milik ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya—yang selama berbulan-bulan berdiri di atas tanah negara.

Lahan seluas 127.780 meter persegi itu sejatinya adalah milik BMKG. Namun, sejak akhir 2024, sebagian dari lahan tersebut disulap menjadi markas organisasi yang diketuai oleh Hercules Rosario Marshal, tokoh kontroversial yang juga dikenal sebagai mantan preman Jakarta.

BMKG akhirnya mengambil sikap tegas. Pada 3 Februari 2025, mereka melaporkan pendudukan ilegal ini ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, terungkap bahwa GRIB Jaya tak hanya menduduki lahan tanpa izin, tapi juga disebut-sebut meminta uang tebusan sebesar Rp 5 miliar kepada BMKG sebagai syarat pengosongan lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan cuma pelanggaran administratif. Sudah mengarah ke pemerasan,” ungkap seorang pejabat BMKG yang enggan disebut namanya. Ia menyebut, lembaganya sempat mendapat tekanan verbal dari pihak ormas untuk menyerahkan dana kompensasi.

Sabtu, 24 Mei 2025, menjadi titik balik. Pihak BMKG, dengan dukungan aparat gabungan, mengerahkan ekskavator untuk membongkar posko GRIB Jaya. Bangunan yang didirikan tanpa izin itu dihancurkan satu per satu. Ruang utama posko dan area lomba burung kicau—yang kerap digunakan sebagai aktivitas komunitas GRIB—tak luput dari penggusuran.

Sebelum ekskavator bergerak, sejumlah barang telah dikeluarkan: lemari, dipan, sound system, bahkan bantal-bantal yang menunjukkan bahwa posko itu telah dijadikan tempat tinggal oleh beberapa anggota. Beberapa anggota GRIB Jaya yang berada di lokasi sempat diamankan oleh pihak kepolisian untuk menghindari bentrokan.

“Kami hanya menjalankan keputusan negara,” ujar seorang petugas Satpol PP. “Ini bukan urusan pribadi. Ini lahan negara.”

Peristiwa ini menambah catatan panjang kontroversi GRIB Jaya. Organisasi ini sebelumnya terlibat dalam sejumlah kasus hukum. Di Bandung, lima anggotanya ditetapkan sebagai tersangka akibat bentrok fisik dengan ormas Pemuda Pancasila. Di Pandeglang, dua anggotanya bahkan ditangkap karena terlibat dalam pencurian sepeda motor. Belum lama ini, di Kalimantan Tengah, GRIB Jaya dilaporkan melakukan penyegelan terhadap perusahaan sawit tanpa dasar hukum jelas. Polda Kalteng turun tangan dan menyatakan bahwa tindakan ormas itu dalam proses hukum.

Pembongkaran posko GRIB Jaya memang telah usai. Namun peristiwa ini menyisakan pertanyaan besar: bagaimana bisa sebuah organisasi masyarakat mendirikan bangunan di atas lahan negara dan bertindak seolah berkuasa?

BMKG berharap kejadian ini menjadi peringatan keras bagi institusi negara lain untuk tidak tunduk pada tekanan dari kelompok mana pun. Di sisi lain, pembongkaran ini menjadi sinyal tegas bahwa negara masih hadir untuk menegakkan hukum dan menjaga aset publik.

“Kami ingin lahan ini kembali berfungsi sebagaimana mestinya, demi kepentingan negara, bukan segelintir kelompok,” pungkas juru bicara BMKG. (*)

Berita Terkait

Ucapan Wakil Walikota Serang Soal Wartawan Disebut Bodrex, FPII: Ini Bisa Dianggap Sebagai Serangan terhadap Profesi Mulia
Warga Binaan Lapas perempuan kelas IIA Tangerang Lulus Program Workshop Re-Born
Heboh! Air Minum Le Minerale Palsu Beredar, Polisi Tangkap Tersangka
Korem 051/Wijayakarta Raih Penghargaan Satuan Kerja Terbaik dari KPPN Bekasi pada Stakeholder Day 2025
Ramadan Public Lecture: Merawat Sejarah dan Semangat Intelektual PMII
Gawat..!! Oknum Polisi Pamulang Berlagak PREMAN Lakukan Pemalakan Ke Pedagang
Baru Dilantik, Dedi Mulyadi Langsung Pecat Kepala SMAN 6 Depok
Penjaga Gudang Solar Ilegal Haji Ogon Menantang Awak Media untuk Diberitakan

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:48 WIB

Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:22 WIB

Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:31 WIB

KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WIB

Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:46 WIB

Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh

Berita Terbaru