Heboh! Air Minum Le Minerale Palsu Beredar, Polisi Tangkap Tersangka

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 06:37 WIB

50396 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, 28 Mei 2025 – Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sindikat pemalsuan air minum dalam kemasan bermerek Le Minerale yang selama ini meresahkan konsumen di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SST (41), yang menjalankan praktik pemalsuan air minum tersebut di sebuah depot air yang berlokasi di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka SST telah menjalankan usaha ilegal ini selama kurang lebih dua tahun dengan modus operandi yang cukup rapi. “Tersangka memproduksi air minum palsu dengan mengisi galon-galon bekas menggunakan air dari sumur ilegal yang disaring seadanya tanpa memperhatikan standar kesehatan yang seharusnya,” ujar Kombes Mustofa saat konferensi pers, Rabu (28/5).

Lebih lanjut, Kombes Mustofa menerangkan bahwa setelah air sumur ilegal itu dimasukkan ke dalam galon bekas, SST kemudian menutup galon tersebut dengan segel dan menempelkan label palsu yang menyerupai merek Le Minerale asli. “Label-label palsu ini diperoleh tersangka secara daring dan dibuat sedemikian rupa agar tampak meyakinkan sehingga sulit dibedakan oleh konsumen awam,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penyelidikan kepolisian, tersangka mampu memproduksi hingga 50 galon air minum palsu setiap harinya yang kemudian diedarkan ke berbagai warung dan toko di wilayah Kabupaten Bekasi. “Produksi dalam jumlah besar ini jelas sangat berbahaya karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, mengingat air yang digunakan tidak memenuhi standar keamanan dan kebersihan,” tegasnya.

Dari hasil pengungkapan ini, diperkirakan SST telah meraup keuntungan hingga Rp70 juta selama menjalankan praktik tersebut. “Keuntungan ini diperoleh dari penjualan air minum palsu yang laku di pasaran dengan harga yang bersaing,” terang Kapolres.

Kombes Mustofa menambahkan, tindakan tegas akan selalu dilakukan kepada pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan membahayakan kesehatan. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan seluruh kasus yang merugikan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan keamanan produk konsumsi,” ujarnya dengan tegas.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa galon-galon bekas yang sudah diisi air sumur ilegal, mesin penyegel, serta label palsu hasil produksi daring. Saat ini, polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik kasus ini.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk makanan dan minuman. “Pastikan produk yang dibeli memiliki kemasan resmi dan segel utuh. Jangan mudah tergiur dengan harga yang terlalu murah karena bisa jadi itu adalah produk palsu yang berbahaya,” himbaunya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kepada aparat bila menemukan produk yang dicurigai palsu atau tidak sesuai standar. “Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan publik,” pungkas Kombes Mustofa.

Kasus pemalsuan ini menjadi peringatan bagi seluruh konsumen untuk lebih teliti dan waspada terhadap barang konsumsi yang mereka beli. Aparat kepolisian juga terus berupaya melakukan patroli dan razia secara rutin demi memberantas praktik-praktik ilegal yang membahayakan masyarakat. (*)

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal Minta Kemenkes Bersama Kadinkes Banten Tangerang Raya Operasi Apotek, Toko Obat, Perjualbelikan Obat Kosmetik Terlarang Tanpa Resep Dokter Menggila
Futsal May Day Cup 2026 Pelajar Se-Tangerang Raya: Stop Tawuran, Anarkis, Vandalisme dan Tolak Narkoba
DEMA UIN Jakarta Gelar Diskusi Publik Tuntut Keadilan untuk Andrie Yunus
Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas
GNI Jabodetabek Nilai Kepemimpinan Kepala BGN Berhasil Dorong Efektivitas MBG
Ketua Umum DEMA FUF UIN Ar-raniry Menghadiri Acara SILATNAS PRIMA DMI
Taburan Tokoh Nasional Hadiri Pengukuhan DPP ABPEDNAS 2025–2031, Jaksa Agung Tekankan Akuntabilitas Desa
Rapimnas ABPEDNAS 2025 Konsolidasikan Kepemimpinan BPD dan Tegaskan Arah Pembangunan Desa Berkelanjutan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Dugaan Pengalihan Isu dalam Kasus Mantan Jampidsus Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 13:53 WIB

BANDA ACEH

Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:31 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:57 WIB