Heboh! Air Minum Le Minerale Palsu Beredar, Polisi Tangkap Tersangka

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 06:37 WIB

50392 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, 28 Mei 2025 – Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sindikat pemalsuan air minum dalam kemasan bermerek Le Minerale yang selama ini meresahkan konsumen di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SST (41), yang menjalankan praktik pemalsuan air minum tersebut di sebuah depot air yang berlokasi di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka SST telah menjalankan usaha ilegal ini selama kurang lebih dua tahun dengan modus operandi yang cukup rapi. “Tersangka memproduksi air minum palsu dengan mengisi galon-galon bekas menggunakan air dari sumur ilegal yang disaring seadanya tanpa memperhatikan standar kesehatan yang seharusnya,” ujar Kombes Mustofa saat konferensi pers, Rabu (28/5).

Lebih lanjut, Kombes Mustofa menerangkan bahwa setelah air sumur ilegal itu dimasukkan ke dalam galon bekas, SST kemudian menutup galon tersebut dengan segel dan menempelkan label palsu yang menyerupai merek Le Minerale asli. “Label-label palsu ini diperoleh tersangka secara daring dan dibuat sedemikian rupa agar tampak meyakinkan sehingga sulit dibedakan oleh konsumen awam,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penyelidikan kepolisian, tersangka mampu memproduksi hingga 50 galon air minum palsu setiap harinya yang kemudian diedarkan ke berbagai warung dan toko di wilayah Kabupaten Bekasi. “Produksi dalam jumlah besar ini jelas sangat berbahaya karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, mengingat air yang digunakan tidak memenuhi standar keamanan dan kebersihan,” tegasnya.

Dari hasil pengungkapan ini, diperkirakan SST telah meraup keuntungan hingga Rp70 juta selama menjalankan praktik tersebut. “Keuntungan ini diperoleh dari penjualan air minum palsu yang laku di pasaran dengan harga yang bersaing,” terang Kapolres.

Kombes Mustofa menambahkan, tindakan tegas akan selalu dilakukan kepada pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan membahayakan kesehatan. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan seluruh kasus yang merugikan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan keamanan produk konsumsi,” ujarnya dengan tegas.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa galon-galon bekas yang sudah diisi air sumur ilegal, mesin penyegel, serta label palsu hasil produksi daring. Saat ini, polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik kasus ini.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk makanan dan minuman. “Pastikan produk yang dibeli memiliki kemasan resmi dan segel utuh. Jangan mudah tergiur dengan harga yang terlalu murah karena bisa jadi itu adalah produk palsu yang berbahaya,” himbaunya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kepada aparat bila menemukan produk yang dicurigai palsu atau tidak sesuai standar. “Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan publik,” pungkas Kombes Mustofa.

Kasus pemalsuan ini menjadi peringatan bagi seluruh konsumen untuk lebih teliti dan waspada terhadap barang konsumsi yang mereka beli. Aparat kepolisian juga terus berupaya melakukan patroli dan razia secara rutin demi memberantas praktik-praktik ilegal yang membahayakan masyarakat. (*)

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal Minta Kemenkes Bersama Kadinkes Banten Tangerang Raya Operasi Apotek, Toko Obat, Perjualbelikan Obat Kosmetik Terlarang Tanpa Resep Dokter Menggila
Futsal May Day Cup 2026 Pelajar Se-Tangerang Raya: Stop Tawuran, Anarkis, Vandalisme dan Tolak Narkoba
DEMA UIN Jakarta Gelar Diskusi Publik Tuntut Keadilan untuk Andrie Yunus
Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas
GNI Jabodetabek Nilai Kepemimpinan Kepala BGN Berhasil Dorong Efektivitas MBG
Ketua Umum DEMA FUF UIN Ar-raniry Menghadiri Acara SILATNAS PRIMA DMI
Taburan Tokoh Nasional Hadiri Pengukuhan DPP ABPEDNAS 2025–2031, Jaksa Agung Tekankan Akuntabilitas Desa
Rapimnas ABPEDNAS 2025 Konsolidasikan Kepemimpinan BPD dan Tegaskan Arah Pembangunan Desa Berkelanjutan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:37 WIB

DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Minta SBA Pastikan Pasokan Semen Tetap Stabil

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Panglima Milenial Aceh Apresiasi Peningkatan Dana HUNTAP, Dorong Percepatan Pembangunan Rumah Layak Huni

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:54 WIB

Tokoh Pemuda Babahrot “Dek Gam Babahrot” Soroti Penyaluran CSR di Aceh Barat Daya: “Semua Perusahaan Wajib, Bukan Hanya LKT

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Daniel Abdul Wahab Kembali Nahkodai RAPI Kota Banda Aceh, Muswil VIII Berlangsung Sukses

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:48 WIB

Hak rakyat dan Kelestarian Lingkungan terancam, Ketua Umum IMPS gaungkan penolakan tambang di Samadua

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Nahkoda Baru untuk Periode Berikutnya, Daniel Abdul Wahab Kembali Pimpin RAPI Kota Banda Aceh

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Promosikan Batu Giok, RAPI Nagan Raya Serahkan Cindera mata Batu Giok ke Wali Kota Banda Aceh

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Dua Warga Aceh Didakwa Selundupkan 147 Kilogram Sabu di Malaysia, Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru