Polri Ungkap Panji Gumilang 5 Kali Koreksi BAP Sebelum Ditetapkan Tersangka

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023 - 01:58 WIB

50392 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Penyidik Bareskrim Polri sempat berulang kali mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, saat diperiksa hari Selasa (1/8/2023) kemarin.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan pihak penyidik mengoreksi BAP Panji Gumilang sebanyak lima kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses. Mengoreksi bolak balik lima kali dibetulkan oleh penyidik,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Jumat (2/8/2023) malam.

Adapun pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi dilakukan sejak pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB dan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Itwasum, Divhum hingga Wassidik Polri.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” ucapnya.

“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan Surat Perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Jelang HUT ke-77 Bhayangkara, Kapolri dan Jajaran Ziarah ke TMP Kalibata

Panji Gumilang dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, lalu Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun, serta pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun. (PMJ)

Berita Terkait

Mengenal Lebih Dekat Fahd El Fouz A Rafiq Calon Ketua Umum Karang Taruna Nasional Periode 2025 -2030
Putra Terbaik Aceh, Dr. Munawar Ibrahim Dilantik sebagai Kepala BKKBN Lampung
Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI
BSSN dan Kementerian Hukum Bahas Percepatan Penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Polri Bersama Kementan Bertekad Wujudkan Swasembada Jagung 2025
Wakili Presiden RI di Muktamar VI PBB, Menko Polkam: Terima Kasih Sudah Membantu Pemerintah
Kalemdiklat Polri Buka Dik Bakomsus Polri Di Pusdik Binmas
Kapolri Minta Jajaran Cegah Kebocoran Anggaran Negara

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 19:42 WIB

Dinas PUPR Aceh Fokus Percepat Perbaikan Jembatan Trumon-Bulu Suma

Senin, 20 Januari 2025 - 13:27 WIB

Audiensi dengan Ketua DPRK Banda Aceh, HMI FKH USK sampaikan beberapa Aspirasi

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:32 WIB

SAPA Desak Pj Gubernur Aceh Stiker Aset Daerah untuk Cegah Penyelewengan

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:52 WIB

Nasrul Sufi Sambut Baik Pelantikan Gubernur Aceh 7 Februari 2025

Minggu, 19 Januari 2025 - 00:46 WIB

Aminullah Ajak Kabupaten/Kota Majukan Tenis, Gelar Turnamen

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:49 WIB

Pangdam Iskandar Muda Resmikan Panggung Siswa SMA Negeri 2 Banda Aceh

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:59 WIB

Aminullah Ajak Persiraja Mania Dukung Tim Lantak Laju Lolos ke Liga 1

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:55 WIB

Irjen Achmad Kartiko Resmikan Lapangan Tenis Trengginas Polda Aceh

Berita Terbaru