Polri Ungkap Panji Gumilang 5 Kali Koreksi BAP Sebelum Ditetapkan Tersangka

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023 - 01:58 WIB

50439 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Penyidik Bareskrim Polri sempat berulang kali mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, saat diperiksa hari Selasa (1/8/2023) kemarin.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan pihak penyidik mengoreksi BAP Panji Gumilang sebanyak lima kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses. Mengoreksi bolak balik lima kali dibetulkan oleh penyidik,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Jumat (2/8/2023) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi dilakukan sejak pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB dan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Itwasum, Divhum hingga Wassidik Polri.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” ucapnya.

“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan Surat Perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka,” jelasnya.

Panji Gumilang dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, lalu Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun, serta pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun. (PMJ)

Berita Terkait

Polri Gelar Operasi Patuh Mulai 14 Juli, Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
Kapolri Tegaskan Anggota Polri Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi Akan Dipecat dan Dipidanakan, Soroti Juga Kasus Narkoba Polres Nunukan
DPR RI Siap Menyetujui Anggaran Kemenkop 2026, Budi Arie Tegaskan Komitmen Wujudkan Pembangunan dari Desa
Kakanwil BPN Kepri Launching Layanan Peralihan Elektronik se-Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam
Wamenko Polkam Letjen TNI (Purn.) Lodewijk Paulus Beri Kuliah Umum di Lemhannas RI: Bahas Geopolitik Menuju Indonesia Emas 2045
Pengamat Soroti Framing Terhadap Budi Arie Motif Politis dan Hate Budi Arie Perangi Situs Judo
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pengelolaan Kawasan Pertanian dan Peternakan Blang Rakal
Memahami Perbedaan Data Kemiskinan: Mengapa Angka Bank Dunia dan BPS Tak Bisa Disamakan

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:16 WIB

Tanwir Ayubi Akhirnya Pulang ke Bener Meriah: Korban Pekerja Migran di Kamboja Difasilitasi Pemkab dan Diaspora Gayo

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:20 WIB

92 Anggota Damkar Bener Meriah Dipeseujuek

Jumat, 11 Juli 2025 - 02:11 WIB

Pemkab Bener Meriah Fasilitasi Pemulangan Warga yang Terlantar di Kamboja

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:04 WIB

Travel Zein Wisata Islami Bener Meriah Berangkatkan 54 Jamaah Umroh

Minggu, 6 Juli 2025 - 18:53 WIB

Kapolres Bener Meriah Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Pante Raya Cup II dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:26 WIB

Bener Meriah Gelar Sunat Massal Gratis, Wujud Kepedulian Terhadap Anak Yatim dan Keluarga Kurang Mampu

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:44 WIB

Ketua PSSI Bener Meriah Serukan Semangat Kemenangan dan Dukung Penuh Persibamer di Ajang Pra PORA

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:07 WIB

Bupati Bener Meriah Bertemu dengan Regional Head of Corn Partnership PT Charoen Pokphand Group Indonesia

Berita Terbaru