JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar, emas batangan seberat 74 kilogram, serta sejumlah dokumen dan foto keluarga dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026). Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tengah dikembangkan penyidik.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, seluruh barang bukti ditemukan di dalam sebuah brankas yang sebelumnya dalam kondisi terkunci. Setelah dibuka, penyidik menemukan tujuh koper yang berisi emas batangan, mata uang asing, serta uang rupiah.
Menurut Totok, barang bukti yang diamankan meliputi emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp100 juta. Setelah dikonversi, total nilai barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain uang dan emas, penyidik juga mengamankan sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun kepemilikan barang-barang yang ditemukan di dalam brankas. Seluruh barang bukti kini telah disita dan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Penggeledahan di Sentul merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan serentak di 12 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor. Operasi tersebut dilakukan dalam penyidikan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik, dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode dua ribu dua puluh hingga dua ribu dua puluh lima, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dalam operasi yang sama, penyidik juga menggeledah sebuah restoran dan tempat penukaran uang di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, aparat menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi itu terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259,16 juta. Penyidik juga menyita sejumlah telepon seluler, dokumen, dua brankas, mesin penghitung uang, serta membawa beberapa saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan, dua brankas tersebut ditemukan di ruang penyimpanan yang tersembunyi di balik lemari kayu di lantai dua restoran. Brankas kemudian dievakuasi menggunakan kendaraan taktis Brimob karena memiliki bobot yang cukup berat.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, seluruh rangkaian penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari, mengumpulkan, dan memperkuat alat bukti dalam penanganan perkara. Menurutnya, pengerahan personel dalam jumlah besar dilakukan sesuai prosedur standar guna menjamin keamanan selama proses penggeledahan berlangsung.
Hingga kini, penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya masih mendalami asal-usul aset yang disita, termasuk menelusuri dugaan keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pemeriksaan terhadap saksi serta analisis terhadap dokumen dan barang bukti yang telah diamankan juga terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara yang sedang ditangani. (*)




































