Polri Sita Uang Rp476 Miliar, Emas 74 Kilogram, dan Dokumen dari Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:03 WIB

50337 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar, emas batangan seberat 74 kilogram, serta sejumlah dokumen dan foto keluarga dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026). Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tengah dikembangkan penyidik.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, seluruh barang bukti ditemukan di dalam sebuah brankas yang sebelumnya dalam kondisi terkunci. Setelah dibuka, penyidik menemukan tujuh koper yang berisi emas batangan, mata uang asing, serta uang rupiah.

Menurut Totok, barang bukti yang diamankan meliputi emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp100 juta. Setelah dikonversi, total nilai barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain uang dan emas, penyidik juga mengamankan sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun kepemilikan barang-barang yang ditemukan di dalam brankas. Seluruh barang bukti kini telah disita dan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Penggeledahan di Sentul merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan serentak di 12 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor. Operasi tersebut dilakukan dalam penyidikan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik, dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode dua ribu dua puluh hingga dua ribu dua puluh lima, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dalam operasi yang sama, penyidik juga menggeledah sebuah restoran dan tempat penukaran uang di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, aparat menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp60 miliar.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi itu terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259,16 juta. Penyidik juga menyita sejumlah telepon seluler, dokumen, dua brankas, mesin penghitung uang, serta membawa beberapa saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan, dua brankas tersebut ditemukan di ruang penyimpanan yang tersembunyi di balik lemari kayu di lantai dua restoran. Brankas kemudian dievakuasi menggunakan kendaraan taktis Brimob karena memiliki bobot yang cukup berat.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, seluruh rangkaian penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari, mengumpulkan, dan memperkuat alat bukti dalam penanganan perkara. Menurutnya, pengerahan personel dalam jumlah besar dilakukan sesuai prosedur standar guna menjamin keamanan selama proses penggeledahan berlangsung.

Hingga kini, penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya masih mendalami asal-usul aset yang disita, termasuk menelusuri dugaan keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pemeriksaan terhadap saksi serta analisis terhadap dokumen dan barang bukti yang telah diamankan juga terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara yang sedang ditangani. (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru