Polri Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Panji Gumilang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 12 Juli 2023 - 03:21 WIB

50399 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Penyidik Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan penistaan agama pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara akan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil barang bukti yang saat ini tengah diuji Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

“Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa barang bukti yang diujikan di Puslabfor yakni tangkapan layar atau screenshot dari konten Panji yang diunggah di media sosial.

Nantinya, hasil dari uji Puslabfor akan disertakan dengan hasil pemeriksaan permintaan keterangan sejumlah saksi ahli untuk proses gelar perkara penentuan tersangka.

“Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” jelasnya. (PMJ)

Berita Terkait

Menaker Terbitkan Aturan Larangan Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan
Polri Buka Fakta: Ijazah Jokowi dari UGM Asli dan Terverifikasi
Kasus Firli Bahuri: Dugaan Pemerasan yang Mandek di Tengah Jalan
Bareskrim Polri Musnahkan 319 Kg Sabu dari Jaringan Aceh–Malaysia: Operasi Besar Bongkar Sindikat Internasional
Update Kurs Bea Masuk dan Pajak: Periode 21 s.d. 27 Mei 2025
Di Balik Alih Pasokan Gas: Jejak Kepentingan Siapa yang Dilindungi Bahlil?
Golkar Siap Kawal Koperasi Merah Putih Prabowo, Target 80 Ribu Koperasi Diyakini Akan Tercapai
Musim Haji Baru Dimulai, 31 Jemaah Indonesia Telah Wafat di Arab Saudi