Polri Pelajari Laporan Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 26 Juni 2023 - 01:45 WIB

50426 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan Penistaan agama.

Terkait dengan laporan yang dibuat tersebut, Polri menyatakan akan mempelajari laporan polisi yang sudah diterima itu.

“Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).

“Semua laporan yang diterima pasti direspon, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” sambungnya.

Selaras dengan hal tersebut, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menuturkan bahwa laporan yang diterima tentunya dipelajari terlebih dahul untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana yang dilaporkan .

“Tentunya Polri akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana terkait dengan kasus yang dilaporkan,” kata Nurul.

Diberitakan sebelumnya, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi perbincangan di media sosial terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam ajaran agama. Terkini, pimpinan ponpes Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Adapun pihak yang melaporkan Panji Gumilang adalah DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Mereka mendatangi kantor Bareskrim Polri pada hari Jumat (23/6/2023) kemarin.

“Iya, (terlapornya) Panji Gumilang,” ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).

“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” tambahnya.

Laporan yang dibuat tersebut yakni perihal konteks penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun.

Ihsan juga menyampaikan bahwa beberapa video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran agama diserahkan ke penyidik dalam laporannya. Namun ia tidak berbicara banyak apa saja yang diserahkan ke penyidik.

“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” ucap Ihsan.

Laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP. (PMJ)

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Donor Darah Serentak, Polres Aceh Tenggara Wujudkan Polisi Humanis di HUT Humas Polri ke-74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:09 WIB

Heboh Kebakaran di Aceh Tenggara, 4 Rumah Terbakar, 19 Jiwa Terdampak

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:02 WIB

Lewat Pengawasan Ketat, Petugas Lapas Kutacane Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba oleh Warga Binaan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:49 WIB

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:11 WIB

Warga Desa Pardomuan 2 Tolak Kehadiran Timbangan Sawit di Atas Tanah Wakaf

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:10 WIB

LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Praktik “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Agara

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:45 WIB

Jamal B Apresiasi Dandim 0108/Agara: Ketahanan Pangan Aceh Tenggara Jadi Teladan Nasional

Minggu, 19 Oktober 2025 - 01:34 WIB

Tangkap, Nginep di Hotel, Lalu Lepas: Skandal Bandar Narkoba di Medan

Berita Terbaru