Bea Cukai Lhokseumawe dan Satpol PP Aceh Tengah Bersinergi Gempur Rokok Ilegal di Takengon

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:28 WIB

50269 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, 16 Oktober 2025 — Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan di bidang cukai serta mendukung penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Lhokseumawe bersama dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Tengah menggelar sosialisasi bertema “Ketentuan di Bidang Cukai untuk Penguatan SDM Pelaku Usaha tentang Cukai Rokok Tahun Anggaran 2025”.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Bebesen, Takengon, Aceh Tengah, diikuti oleh para pelaku usaha, pemilik warung, toko kelontong, serta personel Satpol PP dan WH. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal terhadap perekonomian daerah.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian yang menjadi narasumber, menyampaikan materi mengenai konsep dasar cukai, pengenalan rokok ilegal, serta desain pita cukai tahun anggaran 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, cukai merupakan pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan karena berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan serta pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat,” ujar Vicky.

Ia menjelaskan bahwa jenis rokok ilegal meliputi rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu atau bekas, serta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan dan haknya. Vicky menambahkan bahwa keberadaan rokok ilegal dapat mengganggu iklim usaha yang sehat, menurunkan penerimaan negara, serta menghambat penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke daerah.

Selain memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri pita cukai asli, Vicky juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan.

“Pedagang diimbau untuk tidak menjual rokok ilegal, dan masyarakat dihimbau untuk tidak menkonsumsi rokok ilegal serta diharapkan melaporkan jika menemukan peredarannya kepada Bea Cukai Lhokseumawe maupun Satpol PP dan WH Aceh Tengah.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt. Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah, Hamdani yang dalam sambutannya menekankan pentingnya dukungan pelaku usaha dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Ia menjelaskan, dengan tidak menjual rokok ilegal, pelaku usaha turut membantu meningkatkan penerimaan cukai negara yang akan dikembalikan ke daerah melalui DBHCHT.

Dana tersebut, kata Hamdani, digunakan untuk mendukung berbagai sektor, seperti kesehatan, kesejahteraan petani tembakau, serta peningkatan kualitas produksi pabrik rokok lokal.

“Sinergi dengan Bea Cukai Lhokseumawe selama ini berjalan baik, terutama dalam kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal dan pertukaran informasi yang membantu pemetaan wilayah operasi serta penindakan,” ujar Hamdani.

Kegiatan yang berlangsung secara interaktif itu mendapat sambutan positif dari peserta. Para pelaku usaha aktif berdiskusi mengenai cara mengenali pita cukai asli dan langkah-langkah melaporkan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat edukasi, kolaborasi, dan pengawasan bersama instansi daerah dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal serta memastikan penerimaan negara dari sektor cukai dapat kembali ke masyarakat dalam bentuk kesejahteraan dan pembangunan daerah. (RED)

Berita Terkait

Warga Soroti Usulan PBPH Getah Pinus PT JMI, Akses Hidup Lokal Terancam?
Semarak HUT Bhayangkara Ke 80, 16 Tim Binaan Cabdin Bener Meriah Ikuti Turnamen Sepak Bola U17
Alumni Dayah Darussa’adah Lipah Rayeuk Bireun Perkuat Silaturahmi di Takengon
Aliansi Masyarakat Bintang Bersatu Tunda Aksi ke DPRK Aceh Tengah, Tunggu Kehadiran Bupati di Lokasi Bencana
Biografi Mantan Atase Kebudayaan RI di Kairo Mesir Sekaligus Eks Kepala SMA Negeri 1 Takengon Segera Terbit
Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Lokal, Kawal Produk Sigaret Putih Tangan Gayo Tembus Pasar Nasional
Langit Atu Lintang “Mengamuk”, Hujan Es Hantam Merah Munyang
Putra Gayo Yusradi Usman al-Gayoni Kumandangkan Azan dalam Festival Ramadan 2026 di Inggris

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:41 WIB

Limbah Hilang Setelah Disorot: Dugaan Indikasi Penghilangan Jejak PT Rosin Makin Kuat, Aparat Harus Bergerak

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:32 WIB

Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:41 WIB

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Senin, 25 Mei 2026 - 15:40 WIB

Dua Kali Raih Penghargaan Nasional, Pemkab Gayo Lues Tegaskan Komitmen Lestarikan Bahasa Gayo

Senin, 25 Mei 2026 - 01:15 WIB

PT Hopson Kembali Diduga Beroperasi, Aparat Dinilai Tak Bernyali Menegakkan Keputusan Pembekuan

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:01 WIB

PT Hopson Tertangkap Lagi Beraksi, Hukum dan Negara Diuji di Siang Bolong Gayo Lues

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:56 WIB

Jalan Berlumpur, Mobil Terpeleset: Pining-Gayo Lues, Ruas Vital yang Telantar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:35 WIB

Tasmi’ Al-Qur’an SD Negeri 5 Blangkejeren Jadi Ruang Menanamkan Nilai Qurani Sejak Dini

Berita Terbaru