Pupuk Subsidi Turun 20 persen, TA Khalid Kios Yang Nakal Harus Segera Ditindak

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:16 WIB

50481 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Penyesuaian harga pupuk subsidi turun 20 persen dari sebelumnya belum efektif dilapangan, anggota Komisi IV DPR RI Ir H TA Khalid, MM menghimbau kepada distributor pupuk subsidi agar menertibkan kios-kios yang belum menyesuaikan Harga Enceran Tertinggi (HET) baru.

Hal itu disampaikan TA Khalid melalui tim medianya yang dikirim ke Redaksi pada Minggu, (26/10/2025). TA Khalid menyebutkan harga HET baru berdasarkan Kepmentan No. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tahun 2025, pemerintah menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen.

Pupuk Urea : 1.800/Kg = 90.000/zak 50 Kg
Pupuk NPK : 1.840/Kg = 92.000/zak 50 Kg
Pupuk NPK Kakao : 2.640/Kg = 132.000/Zak
Pupuk ZA : 1.360 /Kg = 68.000/Zak 50 Kg
Organik = 640/Kg = 25.600/Zak

“seluruh PPTS wajib melakukan penyesuain harga jual ke petani. Harga HET tersebut berlaku sejak 22 Oktober 2025. Apabila ada kios yang belum menyesuaikan Harga akan diberikan sanksi tegas bahkan mencabut izinya”, sebut TA Khalid.

Selain itu penambahan margin fee untuk Distributor dan Kios berdasarkan menunjuk Surat SVP Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia No. 30507/A/PJ/C0101/IT/2025 Tanggal 23 September 2025, Berdasarkan dengan persetujuan Kementerian Pertanian RI, terdapat Penyesuaian margin/fee PUD yang sebelumnya Rp.50/kg menjadi Rp.62,5/Kg- Penyesuaian margin/fee PPTS sebelumnya Rp.75/kg menjadi Rp.144,24/Kg2. Atas penyesuaian margin/fee tersebut diatas, maka PT Pupuk Indonesia melakukanperubahan / penyesuaian Harga Tebus PUD dan PPTS yang berlaku tmt 01 Oktober 2025.

Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 menetapkan HET harga pupuk urea turun dari Rp 2.250 per kilogram menjadi Rp 1.800 per kilogram atau dari Rp 112.500 menjadi Rp 90.000 per sak. Sedangkan pupuk NPK turun dari Rp 2.300 menjadi Rp 1.840 per kilogram atau setara Rp 115.000 per sak menjadi Rp 92.000 per sak.

Berita Terkait

Prof Reda Mantovani dan Aditya Yusma Perkuat Peran dan Tupoksi Anggota Badan Permusyawaratan Desa
KP3ALA Serahkan Berkas Resmi, Komite I DPD RI Siap Kawal Pembentukan Provinsi ALA
KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Usai Ketahuan Minta Jatah Preman Rp7 Miliar dari Anggaran PUPR
Dolar AS Tembus Rp16.630, Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 5–11 November 2025
Rapat Dengar Pendapat DPD RI Bahas Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara, Aspirasi Pemekaran Semakin Mendekati Kenyataan
KPK Sita Uang Rp1 Miliar dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Panglima TNI dan Menhan Tinjau Penertiban Tambang Ilegal di Morowali
Inflasi Oktober 2025 Terkendali dalam Rentang Target Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 03:35 WIB

Aceh Genjot Digitalisasi Gampong, 6500 Gampong Ditargetkan Terhubung Sistem SIGAP

Jumat, 7 November 2025 - 03:33 WIB

Pemerintah Aceh Gelar Lokakarya Komunikasi dan Informasi

Kamis, 6 November 2025 - 22:56 WIB

DPRA Dorong Bank Aceh Syariah Tingkatkan Transparansi dan Inovasi dalam Rapat Kerja Strategis 2025

Kamis, 6 November 2025 - 17:57 WIB

LIRA Desak Dinas Perizinan Aceh Segera Segel Kembali PT HOPSON yang Diduga Masih Tetap Beroperasi

Kamis, 6 November 2025 - 17:28 WIB

KPK Serahkan Tanah Rampasan Negara untuk Pemerintah Aceh: Bukti Nyata Komitmen Antikorupsi

Kamis, 6 November 2025 - 17:11 WIB

Pemkab Gayo Lues dan USK Bahas Keberlanjutan PSDKU di Banda Aceh

Kamis, 6 November 2025 - 12:46 WIB

Bunda Ana, Istri Mualem Gubernur Aceh, Apresiasi Inovasi Keumamah Katsuobushi PT Suree Aceh

Rabu, 5 November 2025 - 22:20 WIB

Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Kesehatan, Dorong Pegawai Tingkatkan Kepedulian terhadap Pencegahan Kanker dan Tumor

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Pemerintah Aceh Gelar Lokakarya Komunikasi dan Informasi

Jumat, 7 Nov 2025 - 03:33 WIB