Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 183,89 gram, Rabu (17/9/2025) pagi. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dicampur air dan pertalite, sebelum akhirnya dibuang ke dalam septic tank.
Kegiatan berlangsung pukul 10.30 WIB di lobi Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, disaksikan sejumlah pihak terkait. Hadir dalam acara tersebut unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dinas kesehatan, dan penasihat hukum.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, SE., M.M. menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Lhokseumawe.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga bentuk nyata perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” kata Kompol Salmidin.
Ia juga mengajak warga untuk aktif ikut serta dalam pemberantasan narkoba. “Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga generasi muda kita tetap bersih,” tegasnya.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari dua perkara dan hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Lhokseumawe.
Pemusnahan BB ini didasarkan pada Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lhokseumawe, Nomor: B.1640/L.1.12/Enz.1/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Wakapolres Kompol Salmidin, Kasat Resnarkoba AKP Saiful Kamal, STK., SIK., MH., Kasiwas IPTU Wahyudi, Kasi Propam AKP Situmorang, SH., Kasat Tahti IPTU Aiyub, serta Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe Abdi Fikri, SH.
Dari unsur lain hadir perwakilan PN Lhokseumawe Ery, SH., perwakilan Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe Morinawati, SKM., MAP., dan penasihat hukum Doddy Ermawan, SH.
Kompol Salmidin juga menitipkan pesan kepada generasi muda agar menjauhi narkotika. “Isilah waktu dengan kegiatan positif. Narkoba hanya akan menghancurkan masa depan,” pungkasnya. (*)