HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Polres Bireuen Ungkap Kasus Narkoba, Sita BB dan tangkap Empat Pelaku

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 20 Agustus 2023 - 23:46 WIB

50609 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen – Polres Bireuen melalui Satuan Reserse Narkoba Berhasil mengungkap Kasus Narkotika yang terjadi dalam Wilayah Kabupaten Bireuen

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba berhasil menyita Barang Bukti Narkoba seberat 91,62 Gram, dan menangkap empat Pelaku

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., saat Konferensi Pers, Sabtu 19 Agustus 2023 siang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebut Kapolres, Selain Barang Bukti Narkoba, Satresnarkoba turut menyita dua Sepeda Motor dan tiga unii HP

“Tentunya Kami akan terus melakukan Upaya – upaya untuk mencegah terkait peredaran Narkoba Khususnya dalam Wilayah Kabupaten Bireuen, dan dari segala bentuk upaya tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkotika dengan menyita barang bukti serta mengamankan para tersangka” terang AKBP Jatmiko

Kapolres Bireuen menerangkan bahwa, pengungkapan kasus Narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan dari informasi yang diterima satresnarkoba, bahwa sering adanya transaksi Narkoba disebuah rumah diwilayah Peusangan Selatan

Dari pengungkapan informasi tersebut, bahwa dalam rumah tersebut ada tiga pelaku YS (26), MK (26) keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Utara dan SY (33) warga Simpang Mamplam

Namun saat upayan penangkapan pada dini hari selasa 15 Agustus 2023, SY (33) berhasil melarikan diri, dari YS dan MK berhasil di sita barang bukti satu paket Narkoba

Dari penangkapan tersebut, tim lalu melakukan pengembangan dan pada pukul 04.00 pagi SY berhasil ditangkap di SPBU Jeunib Bireuen

Kapolres mengatakan, ketiga tersangka tersebut di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Subsider Pasal 115 Ayat (2) dari Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua Puluh) tahun serta pidana denda 10 Miliar Rupiah

Sebut Kapolres, dari hasil penyelidikan bahwa SY menjadi kurir dengan membawa satu paket Narkotika dari Negara Malaysia secara ilegal menggunakan kapal laut via kota dumai Riau dan melanjutkan perjalanan darat hingga ke Bireuen

Sedangkan satu paket Narkotika yang diamankan, keterangan dari SY bahwa di peroleh dari saudara M warga aceh yang saat ini berada di Negara Malaysia dan sudah masuk DPO

Lanjut Kapolres, sebelumnya Personil Opsnal Satresnarkoba pada Selasa 15 Agustus Malam melakukan penyamaran hingga mengarah ke wilayah Muara Batu Kabupaten Aceh Utara

Dari penyamaran tersebut, Tim melakukan pengembangan dengan target sebuah rumah di Desa Keude Bungkaih, tim berhasil menangkap MA (42) warga Jangka Bireuen

Dari MA berhasil di sita Barang Bukti Narkoba seberat 101,06 Gram, satu unit timbangan digital, satu kantong palastik warna biru, duabelas lembar plastik bening dan satu unit HP Android

Terang AKBP Jatmiko, MA di jerat Pasal 11 Ayat (2) Subsinder Pasal 113 Ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Nerkotika dengan Pidana Penjara seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 ( Dua Puluh) tahun penjara dan Pidana Denda maksimum sebagai dimaksud pada Ayat 1

Dari keterangan MA mendapatkam Narkoba tersebut dari M (40) warga Aceh Timur yang saat ini sudah menjadi DPO

Berita Terkait

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Pikap Bermuatan Diduga 5 Ton Solar, Satu Pria Diperiksa
Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Diduga Angkut 5.000 Liter Bio Solar Bersubsidi
Polemik Keaslian Ijazah Jokowi Berlanjut, Kuasa Hukum Roy Suryo Tantang Pembuktian di Pengadilan
Tim Penasihat Hukum Roy Suryo Ngotot Minta Jokowi Dihadirkan di Persidangan
Polda Kalteng Usut 12 Perusahaan Terkait Karhutla, Satu Korporasi Jadi Tersangka
LPG 3 Kg Sulit Didapat Saat Hujan, Warga Gayo Lues Minta Bupati Turun Tangan
Buntut Penyiraman Jubir PN Pati, KY Ingatkan Ancaman Perendahan Kehormatan Peradilan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan 957 Gram Ganja, Satu Pelaku Ditangkap Satu DPO

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:19 WIB

Skandal Berulang Solar Subsidi di Nagan Raya, Dari Drum di Beutong Hingga Truk Tangki 5 Ton

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Silaturahmi Tampa Batas Ketua DPW PA Nagan Raya dengan Ketua PDI Perjuangan Aceh, Dorong Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Dari Aspirasi ke Sawah, Jamaluddin Idham Salurkan 18 Hand Traktor untuk Petani Nagan Raya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Irigasi Kembali Berfungsi, Petani Alue Seupeung Bersiap Olah 55 Hektare Sawah Melalui Program Rehab Kementan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Diduga Angkut 5.000 Liter Bio Solar Bersubsidi

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Pengawasan Dana Desa Diperkuat, Bupati TRK Ingatkan Pentingnya Tertib Administrasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Polemik Keaslian Ijazah Jokowi Berlanjut, Kuasa Hukum Roy Suryo Tantang Pembuktian di Pengadilan

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Tim Penasihat Hukum Roy Suryo Ngotot Minta Jokowi Dihadirkan di Persidangan

Berita Terbaru