Polres Bireuen Ungkap Kasus Narkoba, Sita BB dan tangkap Empat Pelaku

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 20 Agustus 2023 - 23:46 WIB

50591 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen – Polres Bireuen melalui Satuan Reserse Narkoba Berhasil mengungkap Kasus Narkotika yang terjadi dalam Wilayah Kabupaten Bireuen

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba berhasil menyita Barang Bukti Narkoba seberat 91,62 Gram, dan menangkap empat Pelaku

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., saat Konferensi Pers, Sabtu 19 Agustus 2023 siang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebut Kapolres, Selain Barang Bukti Narkoba, Satresnarkoba turut menyita dua Sepeda Motor dan tiga unii HP

“Tentunya Kami akan terus melakukan Upaya – upaya untuk mencegah terkait peredaran Narkoba Khususnya dalam Wilayah Kabupaten Bireuen, dan dari segala bentuk upaya tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkotika dengan menyita barang bukti serta mengamankan para tersangka” terang AKBP Jatmiko

Kapolres Bireuen menerangkan bahwa, pengungkapan kasus Narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan dari informasi yang diterima satresnarkoba, bahwa sering adanya transaksi Narkoba disebuah rumah diwilayah Peusangan Selatan

Dari pengungkapan informasi tersebut, bahwa dalam rumah tersebut ada tiga pelaku YS (26), MK (26) keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Utara dan SY (33) warga Simpang Mamplam

Namun saat upayan penangkapan pada dini hari selasa 15 Agustus 2023, SY (33) berhasil melarikan diri, dari YS dan MK berhasil di sita barang bukti satu paket Narkoba

Dari penangkapan tersebut, tim lalu melakukan pengembangan dan pada pukul 04.00 pagi SY berhasil ditangkap di SPBU Jeunib Bireuen

Kapolres mengatakan, ketiga tersangka tersebut di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Subsider Pasal 115 Ayat (2) dari Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua Puluh) tahun serta pidana denda 10 Miliar Rupiah

Sebut Kapolres, dari hasil penyelidikan bahwa SY menjadi kurir dengan membawa satu paket Narkotika dari Negara Malaysia secara ilegal menggunakan kapal laut via kota dumai Riau dan melanjutkan perjalanan darat hingga ke Bireuen

Sedangkan satu paket Narkotika yang diamankan, keterangan dari SY bahwa di peroleh dari saudara M warga aceh yang saat ini berada di Negara Malaysia dan sudah masuk DPO

Lanjut Kapolres, sebelumnya Personil Opsnal Satresnarkoba pada Selasa 15 Agustus Malam melakukan penyamaran hingga mengarah ke wilayah Muara Batu Kabupaten Aceh Utara

Dari penyamaran tersebut, Tim melakukan pengembangan dengan target sebuah rumah di Desa Keude Bungkaih, tim berhasil menangkap MA (42) warga Jangka Bireuen

Dari MA berhasil di sita Barang Bukti Narkoba seberat 101,06 Gram, satu unit timbangan digital, satu kantong palastik warna biru, duabelas lembar plastik bening dan satu unit HP Android

Terang AKBP Jatmiko, MA di jerat Pasal 11 Ayat (2) Subsinder Pasal 113 Ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Nerkotika dengan Pidana Penjara seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 ( Dua Puluh) tahun penjara dan Pidana Denda maksimum sebagai dimaksud pada Ayat 1

Dari keterangan MA mendapatkam Narkoba tersebut dari M (40) warga Aceh Timur yang saat ini sudah menjadi DPO

Berita Terkait

Anggota Polda Aceh Terlibat Jaringan Narkoba, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim
Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
27 Adengan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan di Lw Sempilang Agara, Motif Pemerkosaan.
Hotman Paris Dilaporkan Dua Organisasi Wartawan ke Polda Metro Jaya, Dinilai Hina Profesi Jurnalistik
Hampir 3 Tahun Kematian Sungguh Satria Aritonang Belum Terungkap, Keluarga Pertanyakan Keseriusan Penyidik Polres Langkat
Operasi Besar Ditres Siber Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Berbasis Aplikasi
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:00 WIB

Perkuat Sinergi Organisasi, DPD TMI Nagan Raya Apresiasi Pelantikan DPW TMI Sumut

Senin, 23 Februari 2026 - 23:24 WIB

Anak 12 Tahun Meninggal dunia diduga dianiaya Ibu Tirinya, Pengamat Hukum Pidana: Penyidik Harus Menerapkan UU Perlindungan Anak dan KUHP Nasional

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:57 WIB

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:26 WIB

Rutan Kelas I Medan Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 215 Warga Binaan

Senin, 24 November 2025 - 14:15 WIB

Pemilik PT Natana Marine Corp Diduga Melakukan Penipuan Import Mangga

Minggu, 16 November 2025 - 04:38 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kilogram Ganja, Dua Kurir Asal Aceh Diamankan

Sabtu, 15 November 2025 - 04:03 WIB

Wakil Ketua DPRK Simeulue Terjaring Razia di Medan, Positif Narkoba dan Kini Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:07 WIB

KP3ALA Sambut Positif Terbitnya PP Penataan Daerah, Harapkan Pembentukan Provinsi ALA Segera Terwujud

Berita Terbaru