HOTELBET beta.lra.gov.mv dbm.wyb.ac.lkpreparation.lsrs.lu wayacim.wyb.ac.lk

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap pemilik SPPG MBG bila terjadi keracunan.

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 16 September 2026 - 02:32 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Indonesia, 13-9-2026 | Peristiwa maraknya keracunan makanan dari SPPG MBG yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia menjadi perhatian luas para semua Organisasi Advokat (OA) seluruh INDONESIA.

Pihak kepsek wajib melaporkan ke polisi atas peristiwa keracunan siswa setelah mengkonsumsi menu makanan dari SPPG MBG tersebut sehingga mengancam keselamatan para siswa.

Pihak orang tua juga harus melaporkan peristiwa tersebut agar APH menjalankan kewajibannya.
Bila tidak terjadi penangkapan ke pemilik SPPG MBG

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KAPOLRES wajib menangkap pemilik SPPG MBG bila terjadi keracunan sehingga mengancam nyawa para siswa guru dan pihak pihak yang menerima manfaat MBG

Masalah ini harus menjadi perhatian MABES POLRI dan KOMPOLNAS secara serius. Bila ada KAPOLRES tidak mau menangkap pemilik SPPG MBG yang telah menyebabkan keracunan para siswa. Maka berhentikan dengan tidak hormat KAPOLRES tersebut.

Semua Organisasi Advokate seluruh INDONESIA juga memiliki hak menegakkan hukum dari dampak kerugian yang di alami masyarakat dan melakukan tuntutan resmi di ranah hukum sampai di dapatkan keadilan. Hal ini di sampaikan Prof DR Sutan Nasomal SH,MH guru besar hukum International kepada para awak media.

Sangat wajib pihak SPPG MBG membayar ganti rugi 1 Milyar bagi setiap anak anak yang keracunan makanan dari SPPG MBG. Bila terjadi keracunan 600 anak maka silahkan bayarkan 600 milyar untuk ganti ruginya.

Jangan jadikan alasan bahwa makanan tersebut di masak pada malam menjelang pagi dan diberikan setelah siang sehingga basi. Itu alasan orang bodoh.

Bila tidak memahami makanan bisa basi maka jangan berikan kepada para siswa untuk di makan. Ini sama saja mau mencelakai dan merugikan masyarakat dan para siswa.

Jangan SPPG MBG mau untung dan masyarakat di jadikan kelinci percobaan.

Himbauwan ke pada semua KETUA UMUM ORGANISASI ADVOKATE di harapkan lakukan tuntutan hukum seberat beratnya bagi para pemilik SPPG MBG yang telah membiarkan terjadinya keracunan ke para siswa dan masyarakat.

Narasumber : PROF DR SUTAN NASOMAL SH MHSH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates

Berita Terkait

Mengapa Purbaya Diganti? Menguji Kepercayaan di Balik Rotasi Kursi Bendahara Negara
KPK Dalami Keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Pusaran Suap HGB Summarecon
Kepercayaan Menteri Nusron Wahid Terseret Kasus Korupsi Pengurusan HGB di Bogor
Kongkalingkong Izin HGB: KPK Ciduk Presdir Summarecon, Pejabat ATR/BPN, hingga Politisi
Kejagung Sita 38 Aset Properti Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bernilai Rp846 Miliar
KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Kementerian ATR/BPN
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo Sebesar Rp5 Juta
MK Uji Masa Tunggu Eksekusi Putusan PTUN, Pemohon Persoalkan Tenggat hingga 90 Hari

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:35 WIB

Nagan Raya Matangkan Pembentukan Dua BUMD, Dokumen Kelayakan Resmi Diserahkan ke Kemendagri

Rabu, 9 September 2026 - 12:46 WIB

Tani Merdeka Sambut Langkah DPR, RUU Reforma Agraria Diharapkan Selesaikan Konflik Lahan Petani

Rabu, 9 September 2026 - 09:17 WIB

Pusat Studi Kepolisian Terus Menggeliat, Mahasiswa Bedah Gagasan Reformasi Birokrasi Polri

Selasa, 8 September 2026 - 15:00 WIB

Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029

Sabtu, 5 September 2026 - 23:56 WIB

Dalam Rangka Mewujudkan Aceh Selatan Maju dan Produktif; Tonicko Anggara: Ide dan Gagasan Konkret, Gerakan Progresif yang Konsisten Dari Pemuda Adalah Kunci

Selasa, 1 September 2026 - 21:04 WIB

Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan

Selasa, 1 September 2026 - 18:24 WIB

Sudah Beli Tanah ,Tetapi Nama Di Serifikat Nama Penjual, Silahkan Segera Ganti Nama

Selasa, 1 September 2026 - 18:15 WIB

Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

Berita Terbaru