BANDA ACEH — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga melakukan pelanggaran syariat tentang khalwat di sebuah kamar kos di kawasan Gampong Suka Ramai, Kecamatan Baiturrahman, Selasa (8/9/2026) dini hari. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.20 WIB setelah adanya laporan dari warga dan pemilik rumah kos yang turut didampingi oleh suami dari terduga pelaku wanita.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat personel tiba di lokasi, kedua terduga pelaku sudah lebih dulu diamankan oleh warga bersama perangkat gampong dan kepala dusun setempat. Kedua terduga masing-masing berinisial MRIP (33), pria yang berprofesi sebagai wiraswasta asal Kecamatan Kuta Baro, dan DP (33), wanita yang berstatus ibu rumah tangga, warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kamar kos berupa dua unit telepon seluler, dua lembar KTP, serta satu unit mobil Toyota Avanza milik pelaku. Seluruh barang bukti saat ini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah diamankan, kedua terduga langsung dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka diperiksa terkait dugaan pelanggaran Qanun Syariat Islam, khususnya pasal yang mengatur tentang khalwat.
Menanggapi insiden ini, Muhammad Rizal mengimbau agar seluruh masyarakat senantiasa menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Ia menegaskan agar warga tidak main hakim sendiri dalam menindak setiap pelanggaran syariat, melainkan melaporkan segala indikasi pelanggaran kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku di Aceh.







































