Polisi Tangkap ‘Profesor R’, Penyebar Tutorial Bom Molotov di Media Sosial

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 11:05 WIB

50488 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 2 September 2025 — Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial RAP, yang dijuluki “Profesor R”, sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan cara pembuatan bom molotov melalui media sosial. Aksi ini dinilai berbahaya karena disebarkan di tengah situasi unjuk rasa yang masih berlangsung di sejumlah wilayah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa RAP tidak hanya membuat dan menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov, tetapi juga berperan sebagai koordinator distribusi di lapangan. “Perannya adalah menyebarkan panduan pembuatan bom molotov dan mengatur peredaran di lokasi aksi,” kata Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9).

Penangkapan Profesor R berawal dari temuan sejumlah grup WhatsApp yang berisi instruksi rinci pembuatan bom molotov, termasuk komposisi bahan dan peralatan yang dibutuhkan. Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, mengungkapkan bahwa RAP aktif membagikan panduan tersebut sekaligus mengoordinasikan titik distribusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melakukan penangkapan setelah menemukan bukti keterlibatan tersangka sebagai pengunggah tutorial. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan berperan sebagai koordinator titik-titik pengambilan bom molotov. Di kalangan kelompoknya ia dikenal dengan sebutan ‘Profesor R’,” jelas Gilang.

Saat ini, Profesor R tengah diperiksa intensif oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam penyebaran maupun rencana distribusi bom molotov ini.

Atas tindakannya, Profesor R dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut bisa mencapai belasan tahun penjara.

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk tidak terprovokasi maupun ikut menyebarkan konten serupa di ruang digital. Penyebaran informasi mengenai bahan peledak tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan banyak orang. (*)

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru