Polisi Sakiti Rakyat Tak Dapat Ampunan, Ini Arahan Tegas Kapolri

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 02:39 WIB

50433 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota Polri yang melanggar aturan, apalagi sampai menyakiti masyarakat. Tidak ada lagi toleransi. Hal itu disampaikan oleh Dosen Kepolisian Utama Tingkat I STIK Lemdiklat Polri Irjen Gatot Repli Handoko dalam forum diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Reformasi Polri Harapan Menuju Institusi Penegakan Hukum yang Profesional dan Humanis” yang digelar di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Gatot hadir mewakili Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. Dalam paparannya, Gatot membawa pesan keras dari pucuk pimpinan Polri soal penindakan anggota yang melanggar disiplin hingga etika.

“Sudah ada arahan keras dari Pak Kapolri bahwa setiap anggota yang melanggar sudah tidak ada ampun lagi, apalagi yang terkesan menyakiti masyarakat, itu sudah tidak ada ampun lagi,” tegas Gatot di hadapan peserta diskusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memastikan penindakan benar-benar berjalan, Polri kini memperkuat Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Gatot menyebut, pengawasan internal sedang diperketat demi memastikan tindakan anggota di lapangan sejalan dengan nilai-nilai profesional dan humanis yang diusung institusi.

“Peran dari Propam sekarang lebih dikuatkan. Ini yang diminta ke seluruh jajaran,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat kini bisa melaporkan langsung segala bentuk pelanggaran anggota Polri melalui kanal aduan yang disediakan. Polisi, menurutnya, terbuka terhadap semua kritik dan masukan dari publik. Bahkan, Propam kini juga punya hotline untuk membantu masyarakat menyampaikan keluhan secara cepat.

“Rakyat tinggal lapor saja. Kami tidak antikritik. Kami berusaha melayani masyarakat sampai ke titik bawah,” katanya.

Gatot juga memastikan bahwa Polri tidak memiliki agenda politik dalam menjalankan tugas. Dia menegaskan, polisi hanya bekerja untuk kepentingan rakyat dan sama sekali tidak terlibat dalam urusan kekuasaan.

“Ini yang benar-benar kami tekankan. Tidak ada kaitan kami dengan politik-politik seperti itu. Kami benar-benar murni bekerja untuk masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, segala bentuk penyimpangan perilaku atau pelanggaran sekecil apa pun tidak akan ditoleransi. Instruksi Kapolri menurut Gatot sangat tegas: anggota yang melanggar harus ditindak, tanpa pandang bulu, dan masyarakat diminta tidak segan melapor jika melihat atau mengalami penyimpangan oleh oknum polisi.

“Kalau ada anggota yang ternyata merusak, menyakiti, atau bermain macam-macam itu sudah ada arahan langsung dari Pak Kapolri kepada Kadiv Propam. Tidak ada ruang untuk anggota yang membuat pelanggaran, sekecil apa pun,” ungkapnya.

Diskusi ini turut dihadiri berbagai kalangan, termasuk perwakilan DPR, akademisi, serta pemerhati kepolisian. Fokusnya adalah mendorong reformasi Polri agar semakin profesional, berintegritas, dan humanis dalam melayani masyarakat, terutama menjelang agenda-agenda penting nasional seperti Pemilu dan penguatan sistem hukum nasional.

Tidak Ada Toleransi

Komitmen Polri kali ini menunjukkan sikap zero tolerance terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di tubuh sendiri—sebuah langkah yang disambut positif oleh banyak pihak yang menantikan reformasi nyata di institusi penegak hukum. Dengan makin terbukanya saluran aduan dan penguatan internal Propam, masyarakat diharapkan lebih berani bersuara saat menghadapi perilaku represif atau sewenang-wenang dari oknum Polri.

Kapolri juga sebelumnya telah menyampaikan bahwa citra Polri harus dibangun dengan kerja nyata dan bukti di lapangan. Maka, penindakan terhadap pelanggaran oleh aparat menjadi ujian sejauh mana institusi ini berani bersih-bersih dari dalam.

Kini, tinggal menunggu bagaimana komitmen tersebut diimplementasikan dalam praktik. Masyarakat pun diharapkan aktif mengawasi dan ikut menjadi bagian dari proses reformasi ini melalui pelaporan pelanggaran, partisipasi publik, dan pengawasan bersama. (*)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:38 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:16 WIB