Polisi Bakal Kirim Surat Penetapan Tersangka Ketua KPK ke Setneg

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 24 November 2023 - 05:33 WIB

50183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Pihak kepolisian berencana untuk mengirimkan dokumen surat pemberitahuan perihal penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rencananya surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri akan diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) hari ini Kamis (23/11/2023).

“Iya (bersurat ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan (soal penetapan tersangka Firli Bahuri) rencananya hari ini,” ujar Wakil Dirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun untuk rencana pengiriman surat ke Sekretariat Negara itu merupakan bagian dari proses pelengkapan administrasi di tahap penyidikan ini.

Baca Juga :  Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama Bareskrim Polri

Sementara itu dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sendiri saat ini masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri.

“Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Baca Juga :  Kongsi Anak Usaha Holding BUMN Hotel Diduga Tipu Ribuan Konsumen

“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri kepada wartawan.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023). (PMJ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Kampung Ivi Hamad, Merauke, TNI AD Dukung Ketahanan Pangan
Perkuat Sinergi TNI AD Dan MPR, Kasad Terima Kunjungan Ketua MPR RI
Komitmen Kapolri di Aksi May Day: Bentuk Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh
KKB Serang Polsek di Homeyo Intan Jaya, Polisi: Satu Warga Sipil Tertembak
GSBI Menghimbau Aksi May Day Tetap Damai Tanpa Adanya Aksi Anarkisme
Silaturahmi dengan MUI Pusat, PGSI Pastikan Pendeta Gilbert Telah Dimaafkan
Program Pendidikan Siswa Qur’ani Mencetak Polwan Berprestasi dengan Keagamaan Kuat
Bungul! Sekjen PWI Laporkan Dewan Kehormatan PWI ke Dewan Kehormatan PWI

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:31 WIB

Jelang Pilkada 2024 Disdukcapil Nagan Raya Gelar Perekaman KTP – El Bagi Pemilih Pemula

Sabtu, 4 Mei 2024 - 00:39 WIB

RAPI Nagan Raya Siap Sinerji Dengan KIP Untuk Sukseskan Pilkada Tahun 2024.

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:08 WIB

Nanda Runtala Ketua KIP Nagan Raya Buka Secara Resmi Sosialisasi Cabup Jalur Independen.

Selasa, 30 April 2024 - 18:37 WIB

Darwis Calon Jamaah Haji Termuda Di Nagan Raya Tahun 2024

Selasa, 30 April 2024 - 18:34 WIB

Selasa, 30 April 2024 - 13:59 WIB

Ali Sadikin Dukung Program Tepung Tawari Desa Usai Panen Padi.

Selasa, 30 April 2024 - 13:55 WIB

TTG Tingkat Provinsi Aceh Ke XXV Tuan Rumah Nagan Raya 7-11 Mei 2024 Di Alun -Alun.

Senin, 29 April 2024 - 21:11 WIB

Ketua KIP Nagan Raya Silahturahmi Dengan Kapolres dalam Rangka Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024.

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Quick Respon Brimob Aceh Membantu Masyarakat Yang Terdampak Banjir

Sabtu, 4 Mei 2024 - 16:04 WIB