Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 21:47 WIB

50248 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Dewan Pers angkat bicara soal insiden dalam konferensi pers advokat Hotman Paris Hutapea usai pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang dan korupsi PT Asabri di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat 17 Juli 2026. Insiden terjadi saat seorang wartawan menanyakan soal dugaan kriminalisasi terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tersebut, namun mendapat tanggapan bernada ofensif dari Hotman Paris dengan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”

Menanggapi hal itu, Dewan Pers langsung melakukan pengumpulan informasi mendalam terkait dugaan adanya tindakan yang merendahkan profesi wartawan dalam peristiwa tersebut. Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menyesalkan sikap Hotman Paris yang menanggapi pertanyaan wartawan dengan nada merendahkan. Dewan Pers menegaskan, keberatan terhadap pertanyaan jurnalis sepatutnya disampaikan secara rasional dan tetap beretika.

Dewan Pers juga mengingatkan pentingnya menghormati kerja-kerja jurnalistik. Ditegaskan bahwa wartawan memiliki hak bertanya demi menggali informasi, mendengar penjelasan narasumber, dan memastikan kepentingan publik atas informasi tersebut, sebagaimana dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Semua itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tugas wartawan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Pers, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai dasar demokrasi, hingga memperjuangkan keadilan serta kebenaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menyoroti tindakan Hotman Paris, Dewan Pers juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap berpegang pada Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik dalam bertugas. Penegasan ini menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik harus dilakukan secara profesional, akurat, dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik serta tegaknya demokrasi.

Dewan Pers menegaskan, proses pengumpulan informasi masih berlangsung untuk mendalami detail peristiwa tersebut. Dewan Pers berkomitmen mengawal marwah profesi wartawan, sekaligus memastikan semua pihak menghormati kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial bagi masyarakat luas. (*)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:06 WIB

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:53 WIB

Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:25 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Berita Terbaru