JAKARTA | Dewan Pers angkat bicara soal insiden dalam konferensi pers advokat Hotman Paris Hutapea usai pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang dan korupsi PT Asabri di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat 17 Juli 2026. Insiden terjadi saat seorang wartawan menanyakan soal dugaan kriminalisasi terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tersebut, namun mendapat tanggapan bernada ofensif dari Hotman Paris dengan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”
Menanggapi hal itu, Dewan Pers langsung melakukan pengumpulan informasi mendalam terkait dugaan adanya tindakan yang merendahkan profesi wartawan dalam peristiwa tersebut. Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menyesalkan sikap Hotman Paris yang menanggapi pertanyaan wartawan dengan nada merendahkan. Dewan Pers menegaskan, keberatan terhadap pertanyaan jurnalis sepatutnya disampaikan secara rasional dan tetap beretika.
Dewan Pers juga mengingatkan pentingnya menghormati kerja-kerja jurnalistik. Ditegaskan bahwa wartawan memiliki hak bertanya demi menggali informasi, mendengar penjelasan narasumber, dan memastikan kepentingan publik atas informasi tersebut, sebagaimana dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Semua itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tugas wartawan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Pers, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai dasar demokrasi, hingga memperjuangkan keadilan serta kebenaran.
Selain menyoroti tindakan Hotman Paris, Dewan Pers juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap berpegang pada Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik dalam bertugas. Penegasan ini menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik harus dilakukan secara profesional, akurat, dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik serta tegaknya demokrasi.
Dewan Pers menegaskan, proses pengumpulan informasi masih berlangsung untuk mendalami detail peristiwa tersebut. Dewan Pers berkomitmen mengawal marwah profesi wartawan, sekaligus memastikan semua pihak menghormati kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial bagi masyarakat luas. (*)






































