Penyidik dan JPU Gelar FGD untuk Samakan Persepsi Terkait Kasus Korupsi Beasiswa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023 - 21:31 WIB

50751 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelar forum group discussion (FGD) untuk menyamakan persepsi terkait kasus korupsi beasiswa di Aula Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu, 12 Juli 2023.

FGD itu bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penyidik dengan penuntut umum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa yang dianggarkan melalui BPSDM Aceh pada tahun 2017.

Hal tersebut dikatakan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis, 13 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Winardy menjelaskan, dalam FGD tersebut penyidik telah menghadirkan ahli-ahli untuk mencari solusi dan membuat terang atas perbedaan pemahaman dari JPU terkait penangan perkara korupsi beasiswa.

“Ada dua materi khusus yang dibahas dalam FGD itu, pertama tentang kualifikasi bantuan biaya pendidikan untuk keluarga miskin atau tidak mampu dalam perkara ini menjadi pertentangan dengan tujuan saat anggaran sebagaimana yang tercantum dalam DPA. Kedua, terkait perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP diragukan dengan adanya perbedaan tujuan anggaran untuk masyarakat Aceh dengan Pergub Aceh nomor 58 tahun 2017 dan Juknis Beasiswa Pemerintah Aceh serta dimasukannya jenjang D3,D4, dan Dokter Spesialis dalam perhitungan kerugian negara sebagai sumber atau akibat kerugian negara,” jelas Winardy.

Winardy juga menyampaikan beberapa poin penting hasil dati FGD tersebut, yaitu tidak ada pertentangan antara tujuan anggaran dalam DPA dengan pelaksanaan kegiatan dalam Pergub 58 Tahun 2017 dan Juknis karena tujuan anggaran hanya bersifat umum (nomenklatur) yang selanjutnya akan dilaksanakan kegiatan tersebut dengan Pergub 58 Tahun 2017 sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan yang mengatur secara umum dan rinci.

Kemudian, sambungnya, Pergub harus ditaati di dalam proses pelaksanaannya karena Gubernur selaku penanggug jawab memiliki kebijakan penuh dalam pengelolaan keuangan daerah berikut Juknis sebagai tata laksana kegiatan oleh BPSDM Aceh, sepanjang Pergub itu tidak pernah dibatalkan, maka tetap sah dan harus dilaksanakan.

Ketika pelaksanaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Oergub dan Juknis justru merupakan penyalahgunaan wewenang. Dengan tidak dilakukan pengujian terhadap keluarnya uang negara yang seharusnya tidak keluar merupakan penyebab kerugian keuangan negara.

Terus, selama uang negara tidak sesuai dengan tujuan dan pelaksanaannya maka terjadilah tindak pidana korupsi. Dalam pengujian keuangan wajib diperhatikan uji pagu dan Pergub 58 tahun 2017, Spek harga satuan serta tujuan hak dan kewajibannya.

Otoritas Parlementer, Presidientil, dan Ministry menjadi tunggak lahirnya DPA, artinya dalam kasus beasiswa bantuan biaya pendidikan tidak hanya berbicara miskin atau tidak miskin. Keluarnya uang negara yang tidak sesuai dengan peruntukkannya merupakan kerugian

keuangan negara. Dalam perkara tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,069 miliar, telah nyata, yakin, dan pasti.

Kemudian, proses perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP Perwakilan Aceh adalah berdasarkan DPA, Pergub, dan Juknis tidak secara

langsung berdasarkan miskin/tidak miskin.

Dalam laporan auditor, ahli tidak pernah membuat narasi miskin atau tidak miskin, melainkan berasal dari keluarga tidak mampu dengan dibuktikan Surat Keterangan Miskin atau Tidak Mampu yang diterbitkan oleh keuchik atau nama lain mengetahui camat setempat, foto rumah atau tempat tinggal sesuai dengan alamat pada KTP dan melampirkan bukti

tagihan rekening listrik yang termuat dalam syarat umum dan khusus sehingga dinyatakan berhak atau tidak berhak.

Terkahir, lanjut Winardy, hasil FGD tersebut adalah jenjang pendidikan D3, D4, dan Dokter Spesialis berdasarkan keterangan ahli boleh dibayarkan, selagi memenuhi syarat umum dan khusus serta Juknis.

Dengan demikian, kata Winardy, hasil FGD tersebut menunjukan bahwa pendapat para ahli dengan hasil penyidikan sudah sinkron. Maka, JPU seharusnya sudah cukup bahan untuk mengajukan penuntutan dengan menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap, apalagi sudah dua kali P19 dan semua yang diminta oleh JPU sudah dipenuhi penyidik.

“Rencana ke depan, penyidik akan berkonsultasi dengan Korsup KPK untuk melakukan supervisi kembali dan berkoordinasi dg tim JPU, sehingga berkas perkara tersebut bisa diajukan ke persidangan sesuai harapan masyarakat Aceh yang sudah menunggu lama akan kepastian hukum terhadap perkara ini,” demikian, harap Winardy.

FGD tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, staf tenaga ahli banggar DPRA, Kepala Biro Hukum Provinsi Aceh, perwakilan Inspektorat Aceh, Kabid Pendapatan BPKA Aceh, ahli auditor BPKP Perwakilan Aceh, perwakilan BPK RI, ahli kerugian keuangan negara, ahli tindak pidana korupsi, serta Kepala Bappeda sebagai tim TAPA Pemerintah Aceh.

Berita Terkait

Pusat Dan Daerah Saling Bertentangan — Rakyat Memanggil BPK, KPK, dan OMBUDSMAN
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa di Mabes Polri, Kabid TIK Ditunjuk sebagai Plt Kapolresta
Bank Aceh Rayakan Usia Ke-53, Perkuat Transformasi Syariah dan Peran sebagai Penggerak Ekonomi Daerah
Pemerintah Aceh Tegaskan Bantuan Rp2,5 Triliun dari Kementan Bukan Dana Tunai ke Kas Daerah
Rifqi Maulana: Mawardi Nur Pimpin BPMA, Momentum Kebangkitan Investasi Migas dan Ekonomi Aceh
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Dukung Larangan Penggunaan Barang Subsidi untuk Program MBG
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Minta SBA Pastikan Pasokan Semen Tetap Stabil
Panglima Milenial Aceh Apresiasi Peningkatan Dana HUNTAP, Dorong Percepatan Pembangunan Rumah Layak Huni

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:53 WIB

Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:25 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:00 WIB

GerPALA Desak Audit Kepatuhan KSU Tiega Manggies dan PT PSU, Dugaan Tunggakan Pajak Jadi Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:58 WIB

KP2AS Desak Reformasi Jasa Medis RSUD Yulidin Away, Soroti Kinerja Pelayanan hingga Skema Insentif

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:45 WIB

Gandeng APRI, Bupati Aceh Selatan Komit Usulkan WPR Tahun 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:36 WIB

Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) Resmi Terima SK dari Pemkab Aceh Selatan, Siap Bangkit dan Perkuat Peran Mahasiswa

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:20 WIB

Tonicko Anggara: Menang API Award Bukan Jaminan Pariwisata Berkualitas

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pemuda Bawa 2 Kg Ganja

Sabtu, 8 Agu 2026 - 19:08 WIB