Pengacara Pertanyakan Alasan KPK Jemput SYL, padahal Dipanggil Besok

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 13 Oktober 2023 - 01:31 WIB

50434 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PENGACARA mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa kliennya hari ini. Padahal, dia dijadwalkan diperiksa besok.

“Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan kooperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok,” kata Febri melalui keterangan tertulis, Kamis (12/10).

Febri mengatakan kliennya sudah menyatakan akan hadir. Saat ini, Syahrul tengah diperiksa penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaanya seharusnya besok jumat,” ujar Febri.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah menahan Kasdi pada Rabu, 11 Oktober 2023. Upaya paksa itu dilakukan usai pengumuman status tersangka dicetuskan ke publik.

“Menahan tersangka KS (Kasdi Subagyono) untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama masa penahanan pertamanya ini berlangsung. Upaya paksa itu bisa ditambah penyidik untuk kepentingan penyidikan. (MGN/Z-7)
/MI

Berita Terkait

Polri Gelar Operasi Patuh Mulai 14 Juli, Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
Kapolri Tegaskan Anggota Polri Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi Akan Dipecat dan Dipidanakan, Soroti Juga Kasus Narkoba Polres Nunukan
DPR RI Siap Menyetujui Anggaran Kemenkop 2026, Budi Arie Tegaskan Komitmen Wujudkan Pembangunan dari Desa
Kakanwil BPN Kepri Launching Layanan Peralihan Elektronik se-Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam
Wamenko Polkam Letjen TNI (Purn.) Lodewijk Paulus Beri Kuliah Umum di Lemhannas RI: Bahas Geopolitik Menuju Indonesia Emas 2045
Pengamat Soroti Framing Terhadap Budi Arie Motif Politis dan Hate Budi Arie Perangi Situs Judo
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pengelolaan Kawasan Pertanian dan Peternakan Blang Rakal
Memahami Perbedaan Data Kemiskinan: Mengapa Angka Bank Dunia dan BPS Tak Bisa Disamakan

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 01:54 WIB

Ratusan Mahasiswa UIA Lakukan KPM di Sejumlah Kabupaten

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:35 WIB

Berkedok Kecelakaan, Fakta Pembunuhan di Bireuen Terungkap Usai Pemeriksaan Mendalam oleh Satreskrim

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:46 WIB

Gubernur BEM FIKOM Umuslim, M. Akbar: Mahasiswa Harus Berdiri di Garda Terdepan Menolak Perampasan Wilayah Aceh

Jumat, 30 Mei 2025 - 01:48 WIB

19 Pejabat Struktural Universitas Islam Aceh Dilantik, Ini Harapan Rektor

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:53 WIB

Tingkatkan Kualitas Kurikulum, Prodi Magister HKI UIA Gelar FGD dan Workshop

Jumat, 23 Mei 2025 - 03:34 WIB

Ketua LPPM UIA Berbagi Kisah “The Journey to Scopus Q1”

Jumat, 23 Mei 2025 - 03:33 WIB

Dosen UIA Isi PKU MPU Bireuen dengan Materi Tafsir dan Ilmu Tafsir

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:03 WIB

Kaprodi Pendidikan Bahasa Arab UIA Isi Seminar Nasional PPPBA Indonesia

Berita Terbaru