Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 16-22 April 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 10:22 WIB

50418 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 15 April 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 16 April 2025 hingga 22 April 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK14/MK/KF.4/2025.

1. Rp 16.844,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.311,90 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.954,07 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.497,88 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.169,88 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.765,76 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.527,64 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.553,92 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 21.683,62 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.576,34 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.694,79 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 20.038,07 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.539,20 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 8,01 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 195,38 untuk rupee India (INR)
16. Rp 54.809,04 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 60,03 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 294,32 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.486,47 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 56,43 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 491,09 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.568,40 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 18.654,73 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.293,97 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,53 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2025 dan akan berakhir pada tanggal 22 April 2025.


Tetap terhubung dengan informasi terkini seputar Bea Cukai Aceh melalui Aceh Customs Media Hub. Jangan lupa ikuti media sosial kami dan kunjungi situs resmi kanwilaceh.beacukai.go.id untuk mendapatkan update terbaru!

Berita Terkait

PMI Berangkatkan 72 Relawan dan 2.500 Ton Bantuan ke Sumatera dan Aceh lewat Kapal Kemanusiaan
Kementerian PU Prioritaskan Pembangunan Sumur Bor di Fasilitas Sosial dan Umum di Aceh
Kementerian PU Usulkan Pembangunan SPAM Baru di Aceh Utara untuk Perkuat Layanan Air Minum di Wilayah Rawan Bencana
Kementerian PU Fokus Pulihkan Infrastruktur Air dan Tangani Darurat Pascabencana di Aceh
KUHAP Baru Dinilai Marzuki Darusman Sebagai Alat Pembungkam Demokrasi
Korban Jiwa Bencana di Sumatra Bertambah, Total Tembus 1.157 Orang
Penebusan Pupuk Subsidi Langsung Berjalan di Hari Pertama 2026
Tarif Listrik Triwulan Pertama 2026 Tidak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:46 WIB

Asosiasi Bener Meriah–Aceh Tengah Bersatu Kembali Salurkan Bantuan Beras untuk Petani

Minggu, 4 Januari 2026 - 03:30 WIB

KUHAP Baru Dinilai Marzuki Darusman Sebagai Alat Pembungkam Demokrasi

Sabtu, 3 Januari 2026 - 11:11 WIB

Personel Brimob Polda Aceh Bersama Polres Bener Meriah Bersihkan Parit Jalan Pasca Bencana

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:30 WIB

Personel Brimob Polda Aceh Gelar Bhakti Sosial Jum’at Bersih di Masjid Al-Ikhwan Pasca Bencana

Jumat, 2 Januari 2026 - 02:06 WIB

Status Gunung Burni Telong Siaga, PVMBG Perkuat Koordinasi dengan Daerah dan Instansi Kebencanaan

Jumat, 2 Januari 2026 - 02:03 WIB

Status Gunung Bur Ni Telong Naik Menjadi Siaga, Warga Dilarang Mendekat Radius Empat Kilometer

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:08 WIB

Brimob Aceh Turun ke Gorong-Gorong, Cegah Banjir Susulan di Bener Meriah

Kamis, 1 Januari 2026 - 13:59 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Langsung Pembersihan Gorong-Gorong Tersumbat di Bener Meriah

Berita Terbaru