Tarif Listrik Triwulan Pertama 2026 Tidak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026 - 02:29 WIB

50391 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik pada periode triwulan pertama tahun 2026. Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai Kamis, 1 Januari 2026, untuk seluruh golongan pelanggan, baik nonsubsidi maupun subsidi. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional di awal tahun.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tri Winarno. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi golongan pelanggan nonsubsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan formula yang bersumber pada sejumlah indikator ekonomi makro nasional. Empat parameter utama menjadi dasar perhitungan, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, tingkat inflasi, harga batubara acuan, dan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).

Meski berdasarkan perhitungan indikator tersebut terdapat potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk menahan harga demi memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga. Tri menyebut, keputusan untuk tidak mengubah tarif listrik juga merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi dasar kebijakan tarif tenaga listrik saat ini. Dengan keputusan ini, 25 golongan pelanggan subsidi pun tidak akan mengalami beban tambahan, menciptakan ruang keuangan yang lebih lega bagi masyarakat pada masa awal tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PLN menunjukkan dukungan penuh terhadap ketetapan pemerintah tersebut. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan bahwa di awal tahun, biasanya masyarakat menghadapi beragam kebutuhan rutin dan permulaan kembali kegiatan usaha. Kepastian bahwa tarif listrik tidak berubah memberikan kelonggaran fiskal bagi rumah tangga maupun pelaku usaha kecil menengah untuk mengelola pengeluaran secara lebih terukur dan efisien. PLN, menurut Darmawan, berkomitmen untuk tetap menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pelanggan.

Darmawan menambahkan, efisiensi operasional akan terus dioptimalkan di lingkungan perseroan agar pelanggan tetap mendapatkan layanan listrik yang terjamin keandalannya. Dalam pandangan PLN, listrik bukan hanya layanan utilitas, tetapi juga menjadi fondasi aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, jaminan terhadap ketersediaan dan kualitas pasokan merupakan prioritas utama PLN di sepanjang periode awal tahun, guna mendukung produktivitas dan kenyamanan warga di seluruh pelosok negeri.

Keputusan tidak menaikkan tarif listrik ini menyentuh dua sisi strategis. Selain memberikan kepastian biaya kepada pelanggan, baik rumah tangga maupun sektor produktif, hal ini juga mencerminkan sensitivitas kebijakan pemerintah terhadap tekanan ekonomi yang mungkin dihadapi masyarakat pada permulaan tahun anggaran. Pemerintah berharap, kebijakan ini bisa menjadi langkah awal yang positif dalam memperkuat daya tahan ekonomi rumah tangga serta mendukung pertumbuhan kegiatan usaha dan industri. Di tengah dinamika harga energi global, stabilisasi tarif listrik diyakini mampu memberi kontribusi pada inflasi yang terkendali dan keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional. (*)

Berita Terkait

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 14–20 Januari 2026
Video Viral Dugaan Pungli di Palembang, Mobil Bantuan Bencana Dihentikan Oknum Diduga Petugas Transportasi
Protes Jemuran Celana Dalam di Kudus, Simbol Kritik Etika dan Tuntutan Pembenahan KONI
Mulak Sitohang Perbaiki Argumentasi Uji UU Pembentukan Aceh dan Sumatra Utara
Empat Pulau Jadi Sorotan, MK Gelar Sidang Perbaikan UU Pembentukan Aceh
Korban Bencana di Sumatra Capai 1.178 Jiwa, Aceh Jadi Wilayah Paling Terdampak
Penyaluran BBM Solar di Aceh Meningkat, Pertamina Patra Niaga Dukung Pemulihan Pascabencana
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 7–13 Januari 2026

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:30 WIB

Wakapolres Gayo Lues Pimpin Langsung Pergantian Pasukan dalam Kegiatan Bakti Sosial di Kampung Pining

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:38 WIB

Sosok Humanis Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Alibasyah Hadir dengan Doa dan Kepedulian

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:37 WIB

Dana Darurat Rp24 M Mandek, Pemko Subulussalam Dikecam: Jangan Jual Kemiskinan & Bencana!

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:59 WIB

Sebanyak 519 Keluarga Terdampak Bencana di Gayo Lues Terima Dana Tunggu Hunian

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:16 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Aksi Kemanusiaan dalam Pemulihan Fasilitas Umum Pascabencana di Kecamatan Pining

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:28 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Senin, 5 Januari 2026 - 01:29 WIB

BWS Sumatera I Kerahkan Alat Berat untuk Pemulihan Pascabanjir di Aceh

Senin, 5 Januari 2026 - 01:27 WIB

Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Salurkan Bantuan untuk Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Sejumlah Aktifis Temukan Bantuan Menumpuk di Gudang BPBD Agara

Jumat, 16 Jan 2026 - 21:39 WIB