Pencuri AC di RSUD Zainoel Abidin Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 1 Juni 2025 - 11:41 WIB

50521 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta Alam menangkap seorang pria berinisial FK (48), warga Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, karena diduga mencuri empat unit pendingin ruangan (AC) dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh, Jumat (30/5/2025) dini hari.

Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono, menjelaskan bahwa pencurian terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. FK tidak beraksi sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial TP (34), yang juga warga Aceh Besar dan kini masih buron.

“Keduanya tertangkap basah oleh petugas keamanan RS saat berpatroli. Mereka berusaha kabur sambil membawa empat unit AC indoor. Namun, FK terjatuh dari sepeda motor bersama dua unit AC, sementara TP berhasil melarikan diri membawa dua unit lainnya,” kata AKP Suriya, Sabtu (31/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah terjatuh, FK sempat mendapat pertolongan medis akibat luka ringan, lalu diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga sudah meminta keterangan dari pihak rumah sakit sebagai pelapor.

“Saat ini, kami masih memburu pelaku TP. Identitasnya sudah kami kantongi, dan kami imbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Suriya. (*)

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal Melalui Jasa Titipan
Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026
Ketua Influencer Mualem-Dek Fad Dorong Anak Aceh Isi Jabatan Tinggi Perbankan Syariah
Ipelmasra Nyatakan Sikap Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya: Dukung Pembangunan, Tolak Rakyat Jadi Penonton
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala
Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru