Penambang Tradisional Tolak Penutupan Tambang Ilegal oleh Gubernur Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 03:34 WIB

50467 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN — Rencana Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, untuk menutup seluruh aktivitas tambang emas ilegal dalam dua pekan mendatang mendapat penolakan dari para penambang tradisional di Aceh Selatan. Kebijakan tersebut dinilai tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan nasib masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari hasil tambang.

Rizal (42), seorang penambang emas di kawasan pedalaman Aceh Selatan, menilai ribuan warga terancam kehilangan mata pencaharian jika keputusan itu diterapkan tanpa solusi alternatif.

“Kalau tambang emas ditutup tanpa solusi, bagaimana kami bisa makan. Banyak keluarga di sini hanya bergantung pada hasil tambang. Kami bukan mafia, kami rakyat kecil,” kata Rizal, Sabtu (27/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rizal mendesak pemerintah untuk segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai jalan tengah. Menurutnya, legalisasi tambang rakyat akan memberikan kepastian hukum, mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan, serta membuka peluang bagi pendapatan resmi daerah.

“Kami setuju dengan penertiban, tapi jangan diberangus. Kalau ada WPR, semua bisa diatur, diawasi, dan dipajaki,” ujarnya.

Ia mengkhawatirkan penutupan tambang tanpa pendekatan sosial akan memicu ketegangan horizontal di masyarakat serta memperparah kemiskinan di wilayah-wilayah pelosok.

“Jangan sampai keputusan ini hanya menguntungkan segelintir perusahaan besar,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa tambang ilegal telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas, terutama terhadap kawasan hutan dan sungai. Kerugian daerah diperkirakan mencapai Rp 2 triliun per tahun akibat aktivitas ilegal tersebut.

“Semua aktivitas ilegal harus keluar dari hutan Aceh,” ujar Mualem dalam pernyataannya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi yang memungkinkan pengelolaan tambang secara sah oleh masyarakat serta pelaku usaha kecil menengah. Kebijakan tersebut, menurutnya, bertujuan menekan laju kerusakan lingkungan sekaligus menciptakan sistem pertambangan yang tertib dan berkelanjutan.

Penolakan dari penambang rakyat di Aceh Selatan kini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah kabupaten yang berada di antara kewajiban menjalankan instruksi gubernur dan tuntutan warga untuk tetap bisa bertahan dari sektor pertambangan.

Langkah pemerintah selanjutnya—termasuk penetapan WPR dan regulasi pendukung—akan menjadi penentu arah pengelolaan tambang rakyat di Aceh ke depan.

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Banda Aceh Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:26 WIB

Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Simbol Pemulihan Menjelang HUT ke-81 RI

Berita Terbaru