Pekerjaan Revitalisasi SDN 1 Kuala Ba’u Sesuai Bestek, RAB, dan Dikawal Kejaksaan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 01:22 WIB

50370 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan penggunaan material di bawah standar pada proyek revitalisasi SDN 1 Kuala Ba’u, Konsultan Pengawas Rian Suhardi menyampaikan klarifikasi bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai Gambar Bestek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Kementerian Pendidikan.

“Dalam dokumen teknis yang telah disahkan, penggunaan besi berdiameter 10 mm memang menjadi spesifikasi utama pada kolom dan sloof bangunan. Fakta di lapangan menunjukkan kesesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja, sehingga tuduhan adanya penyimpangan tidak berdasar,” ungkap Konsultan pengawas proyek, Rian Suhadi, Rabu 24 September 2025.

Ia menegaskan bahwa seluruh pekerjaan berjalan sesuai ketentuan teknis. “Semua pekerjaan sesuai bestek dan RAB. Tidak ada penyimpangan material sebagaimana dituduhkan. Isu yang berkembang lebih kepada miskomunikasi internal dan tidak terkait dengan pekerjaan fisik proyek,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan proyek ini berlandaskan pada ketentuan hukum dan regulasi, antara lain Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja negara, serta PMK Nomor 56 Tahun 2025 tentang teknis pelaksanaan efisiensi anggaran.

Kejaksaan Republik Indonesia turut mengawal proyek ini melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan menjalankan fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Pasal 30C huruf b. Dalam pernyataan resminya, Kejaksaan menegaskan, “Tugas Jaksa bukan hanya menindak setelah ada pelanggaran, tetapi juga mengawal sejak perencanaan hingga pelaksanaan agar anggaran tidak disalahgunakan. Program revitalisasi harus berjalan sesuai aturan hukum dan memberi manfaat nyata kepada masyarakat.”

“Kami menegaskan bahwa setiap pemberitaan sebaiknya berlandaskan fakta lapangan dan dokumen resmi yang valid, bukan pada opini atau isu personal. Proyek revitalisasi SDN 1 Kuala Ba’u berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan diharapkan selesai tepat waktu demi peningkatan mutu pendidikan di Aceh Selatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Banda Aceh Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:26 WIB

Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Simbol Pemulihan Menjelang HUT ke-81 RI

Berita Terbaru