OTT KPK Jerat Bupati Sukoharjo, 9 Orang Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Intensif

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:57 WIB

50322 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 18 orang sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Oprasi ini digelar pada Kamis, 9 Juli 2026 hingga Jumat dini hari, di beberapa lokasi berbeda di Provinsi Jawa Tengah, antara lain di Wonogiri, Solo, serta Sukoharjo.

Dari informasi yang dihimpun, operasi bermula saat KPK menerima laporan adanya dugaan transaksi tindak pidana korupsi melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Tim penindakan KPK langsung bergerak cepat mengamankan total 18 orang yang terdiri atas Bupati, aparatur sipil negara (ASN), dan pihak swasta. Seluruh nama yang terjaring OTT tersebut kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan dari hasil pemeriksaan awal itu, KPK kemudian membawa 9 orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Proses pemindahan para pihak terperiksa dibagi ke dalam dua kloter. Kloter pertama tiba lebih awal di Jakarta dan berisi 4 orang, yakni Bupati Sukoharjo serta 3 ASN. Sedangkan kloter kedua terdiri atas 5 orang, yang mencakup 3 ASN dan 2 pihak swasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kloter pertama tadi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sebanyak 4 orang. Salah satunya adalah Bupati Sukoharjo dan 3 lainnya merupakan ASN di wilayah Kabupaten Sukoharjo,” ungkap Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Dengan demikian, terhitung ada 6 ASN, 2 pihak swasta, dan Bupati Sukoharjo yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik KPK di ibukota. Hingga kini, nama maupun identitas lengkap para ASN dan pihak swasta yang diamankan belum diungkapkan secara resmi oleh KPK.

Penangkapan dan pemeriksaan ini disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada para perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Belum disebutkan secara rinci berapa besar nilai uang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, namun penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana dan modus yang digunakan.

Selain mengamankan 18 orang, KPK juga menyegel sejumlah ruangan di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, khususnya di Gedung Menara Wijaya Setda Sukoharjo. Penyegelan ini dilakukan guna mengamankan dokumen atau barang bukti yang dinilai berkaitan langsung dengan kasus yang sedang diusut.

Seluruh proses penyelidikan dan penyidikan kini masih berlangsung intensif. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Keputusan apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau dipulangkan jika tidak terbukti, akan ditentukan setelah pemeriksaan selesai.

Peristiwa OTT yang menjerat langsung Bupati Sukoharjo ini semakin menambah panjang daftar kepala daerah yang terseret kasus korupsi di Tanah Air dalam beberapa bulan terakhir. KPK mengimbau seluruh pejabat daerah untuk tetap menjaga integritas dan menjauhi praktik-praktik korupsi. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan perkembangan lebih lanjut dan akan memberikan update resmi setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan terhadap para pihak terkait. (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:41 WIB

Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:09 WIB

AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:40 WIB

KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:18 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:30 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Berita Terbaru