OTT KPK Jerat Bupati Sukoharjo, 9 Orang Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Intensif

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:57 WIB

50327 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 18 orang sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Oprasi ini digelar pada Kamis, 9 Juli 2026 hingga Jumat dini hari, di beberapa lokasi berbeda di Provinsi Jawa Tengah, antara lain di Wonogiri, Solo, serta Sukoharjo.

Dari informasi yang dihimpun, operasi bermula saat KPK menerima laporan adanya dugaan transaksi tindak pidana korupsi melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Tim penindakan KPK langsung bergerak cepat mengamankan total 18 orang yang terdiri atas Bupati, aparatur sipil negara (ASN), dan pihak swasta. Seluruh nama yang terjaring OTT tersebut kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan dari hasil pemeriksaan awal itu, KPK kemudian membawa 9 orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Proses pemindahan para pihak terperiksa dibagi ke dalam dua kloter. Kloter pertama tiba lebih awal di Jakarta dan berisi 4 orang, yakni Bupati Sukoharjo serta 3 ASN. Sedangkan kloter kedua terdiri atas 5 orang, yang mencakup 3 ASN dan 2 pihak swasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kloter pertama tadi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sebanyak 4 orang. Salah satunya adalah Bupati Sukoharjo dan 3 lainnya merupakan ASN di wilayah Kabupaten Sukoharjo,” ungkap Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Dengan demikian, terhitung ada 6 ASN, 2 pihak swasta, dan Bupati Sukoharjo yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik KPK di ibukota. Hingga kini, nama maupun identitas lengkap para ASN dan pihak swasta yang diamankan belum diungkapkan secara resmi oleh KPK.

Penangkapan dan pemeriksaan ini disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada para perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Belum disebutkan secara rinci berapa besar nilai uang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, namun penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana dan modus yang digunakan.

Selain mengamankan 18 orang, KPK juga menyegel sejumlah ruangan di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, khususnya di Gedung Menara Wijaya Setda Sukoharjo. Penyegelan ini dilakukan guna mengamankan dokumen atau barang bukti yang dinilai berkaitan langsung dengan kasus yang sedang diusut.

Seluruh proses penyelidikan dan penyidikan kini masih berlangsung intensif. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Keputusan apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau dipulangkan jika tidak terbukti, akan ditentukan setelah pemeriksaan selesai.

Peristiwa OTT yang menjerat langsung Bupati Sukoharjo ini semakin menambah panjang daftar kepala daerah yang terseret kasus korupsi di Tanah Air dalam beberapa bulan terakhir. KPK mengimbau seluruh pejabat daerah untuk tetap menjaga integritas dan menjauhi praktik-praktik korupsi. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan perkembangan lebih lanjut dan akan memberikan update resmi setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan terhadap para pihak terkait. (*)

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:06 WIB

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:53 WIB

Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:25 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Berita Terbaru