Ombudsman RI Temukan Dugaan Maladministrasi di IKN Nusantara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 8 Oktober 2023 - 02:36 WIB

50269 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya mengatakan, lembaganya telah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terkait pelayanan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Hasilnya Ombudsman menemukan penghentian layanan pertanahan pada layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah.Hal ini dikarenakan adanya ketidaksesuaian implementasi dan tumpang tindih regulasi yang menyebabkan keragu-raguan petugas di tingkat kabupaten hingga desa. Akibatnya, layanan kepada masyarakat terkait pengajuan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah menjadi terganggu.

“Kesimpulannya memang terbukti terjadinya maladministrasi pada penerbitan surat keterangan atas kepenguasaan dan kepemilikan tanah di dalam dan di luar delineasi IKN yang dilakukan Pemerintah Kutai Kartanegara dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” jelas Dadan di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Dadan menjelaskan Surat Edaran Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR tahun 2022 memang menyebutkan pembatasan penerbitan hak atas tanah. Namun, dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, disebutkan tanah yang belum terdaftar dapat didaftarkan sesuai peraturan perundang-undangan. Kendati demikian, kata Dadan, masih ada keragu-raguan dalam praktik pelayanan terkait pertanahan di IKN.

Ombudsman Minta Cabut Surat Edaran Bermasalah

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian ATR/BPN mencabut Surat Edaran Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah IKN. Ombudsman juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan identifikasi dan verifikasi faktual terhadap permohonan penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah.

“Kepada Kepala Otoritas IKN agar melakukan penyesuaian wilayah delineasi IKN agar meliputi seluruh bagian desa secara utuh, tidak hanya sebagian atau memotong wilayah desa tertentu,” tambahnya.

Ombudsman RI memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk para pihak melaksanakan Tindakan Korektif sejak diterimanya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya.

Pejabat IKN Siap Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman

Direktur Pengawasan dan Audit Internal Badan Otorita IKN, Agung Dodit mengatakan, telah menerima laporan dari Ombudsman. Menurutnya, pihaknya akan segera menindaklanjuti usulan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman.

Baca Juga :  Kapolri Resmi Lantik Kabareskrim dan Sejumlah Pati Polri

“Kami segera selesaikan peraturan di IKN yang sedang dalam proses penyelesaian,” tutur Agung Dodit.

Pemkab Kutai Kertanegara Apresiasi Kerja Ombudsman

Sementara Asisten Administrasi Umum Pemkab Kutai Kertanegara, Totok Heru Subroto, mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman atas laporan ini. Sebab, menurutnya, pemerintah kabupaten juga menemukan persoalan yang sama yaitu keragu-raguan dalam memberikan pelayanan. Pemkab Kutai Kertanegara berharap laporan ini bisa membuat persoalan di lapangan menjadi lebih jelas dan pelayanan masyarakat dapat dilakukan kembali.

“Kami juga sudah lakukan rapat-rapat internal, hasilnya hampir sama. Salah satunya kami sudah siapkan Surat Edaran dari Bupati kepada jajaran camat dan desa untuk melakukan perbaikan dan pelayanan khususnya yang di luar delineasi IKN,” jelas Totok.

Totok berharap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dapat menjadi bahan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sehingga pelayanan publik di IKN bisa kembali seperti biasa. [sm/em]/VOA

Berita Terkait

Mengenal Lebih Dekat Fahd El Fouz A Rafiq Calon Ketua Umum Karang Taruna Nasional Periode 2025 -2030
Putra Terbaik Aceh, Dr. Munawar Ibrahim Dilantik sebagai Kepala BKKBN Lampung
Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI
BSSN dan Kementerian Hukum Bahas Percepatan Penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Polri Bersama Kementan Bertekad Wujudkan Swasembada Jagung 2025
Wakili Presiden RI di Muktamar VI PBB, Menko Polkam: Terima Kasih Sudah Membantu Pemerintah
Kalemdiklat Polri Buka Dik Bakomsus Polri Di Pusdik Binmas
Kapolri Minta Jajaran Cegah Kebocoran Anggaran Negara

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 01:07 WIB

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:28 WIB

Civitas Akademika STIAPEN Lakukan Kunjungan Kerja ke PT. Bara Energi Lestari

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:52 WIB

Pemkab Nagan Raya Ajak Masyarakat Manfaatkan Mal Pelayanan Publik

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:37 WIB

Anggota DPRK Sabang Kunker Ke Nagan Raya, Tinjau Mal Pelayanan Publik.

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:46 WIB

Gara Gara Cekcok mulut Polres Aceh Barat Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:53 WIB

Polres Aceh Barat Berhasil Amankan 2 Pria Yang Terlibat Dalam Kasus Pencurian Mesin Hand Tractor

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:23 WIB

Aris Wandi Direktur CV.KP Ricky Perkasa Mengikuti MUNAS Perpadi Di Solo.

Senin, 13 Januari 2025 - 01:22 WIB

Dimintai Uang 25 Juta.Budi Gagal Jadi Kepling

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

Minggu, 19 Jan 2025 - 01:07 WIB

BANDA ACEH

Aminullah Ajak Kabupaten/Kota Majukan Tenis, Gelar Turnamen

Minggu, 19 Jan 2025 - 00:46 WIB