Ombudsman RI Temukan Dugaan Maladministrasi di IKN Nusantara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 8 Oktober 2023 - 02:36 WIB

50389 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya mengatakan, lembaganya telah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terkait pelayanan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Hasilnya Ombudsman menemukan penghentian layanan pertanahan pada layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah.Hal ini dikarenakan adanya ketidaksesuaian implementasi dan tumpang tindih regulasi yang menyebabkan keragu-raguan petugas di tingkat kabupaten hingga desa. Akibatnya, layanan kepada masyarakat terkait pengajuan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah menjadi terganggu.

“Kesimpulannya memang terbukti terjadinya maladministrasi pada penerbitan surat keterangan atas kepenguasaan dan kepemilikan tanah di dalam dan di luar delineasi IKN yang dilakukan Pemerintah Kutai Kartanegara dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” jelas Dadan di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Dadan menjelaskan Surat Edaran Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR tahun 2022 memang menyebutkan pembatasan penerbitan hak atas tanah. Namun, dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, disebutkan tanah yang belum terdaftar dapat didaftarkan sesuai peraturan perundang-undangan. Kendati demikian, kata Dadan, masih ada keragu-raguan dalam praktik pelayanan terkait pertanahan di IKN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ombudsman Minta Cabut Surat Edaran Bermasalah

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian ATR/BPN mencabut Surat Edaran Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah IKN. Ombudsman juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan identifikasi dan verifikasi faktual terhadap permohonan penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah.

“Kepada Kepala Otoritas IKN agar melakukan penyesuaian wilayah delineasi IKN agar meliputi seluruh bagian desa secara utuh, tidak hanya sebagian atau memotong wilayah desa tertentu,” tambahnya.

Ombudsman RI memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk para pihak melaksanakan Tindakan Korektif sejak diterimanya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya.

Pejabat IKN Siap Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman

Direktur Pengawasan dan Audit Internal Badan Otorita IKN, Agung Dodit mengatakan, telah menerima laporan dari Ombudsman. Menurutnya, pihaknya akan segera menindaklanjuti usulan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman.

“Kami segera selesaikan peraturan di IKN yang sedang dalam proses penyelesaian,” tutur Agung Dodit.

Pemkab Kutai Kertanegara Apresiasi Kerja Ombudsman

Sementara Asisten Administrasi Umum Pemkab Kutai Kertanegara, Totok Heru Subroto, mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman atas laporan ini. Sebab, menurutnya, pemerintah kabupaten juga menemukan persoalan yang sama yaitu keragu-raguan dalam memberikan pelayanan. Pemkab Kutai Kertanegara berharap laporan ini bisa membuat persoalan di lapangan menjadi lebih jelas dan pelayanan masyarakat dapat dilakukan kembali.

“Kami juga sudah lakukan rapat-rapat internal, hasilnya hampir sama. Salah satunya kami sudah siapkan Surat Edaran dari Bupati kepada jajaran camat dan desa untuk melakukan perbaikan dan pelayanan khususnya yang di luar delineasi IKN,” jelas Totok.

Totok berharap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dapat menjadi bahan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sehingga pelayanan publik di IKN bisa kembali seperti biasa. [sm/em]/VOA

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru