JAKARTA | Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pengujian Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Permohonan yang teregistrasi sebagai Perkara Nomor 147/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Cindy Allyssa, seorang karyawan swasta, dan Syamsul Jahidin, advokat, yang menilai bahwa masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) perlu dibatasi maksimal lima tahun untuk menjamin akuntabilitas, stabilitas kelembagaan, dan profesionalisme institusi Polri.
Putusan dibacakan Kamis (13/11/2025) dalam sidang pleno terbuka Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Dalam pembacaan pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa Mahkamah tidak menemukan alasan hukum yang cukup untuk mengubah pendirian sebelumnya yang telah dituangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025. Atas dasar itu, pertimbangan hukum dalam putusan terdahulu tersebut dinyatakan berlaku pula dalam memutus perkara ini.
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan profesional yang memang memiliki batas waktu, namun tidak bersifat periodik atau otomatis berakhir dalam jangka waktu tertentu, termasuk tidak otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden. Dengan demikian, ruang evaluasi terhadap posisi Kapolri berada di tangan Presiden, disertai persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahkamah juga menegaskan bahwa tidak adanya frasa “setingkat menteri” sebagai klasifikasi dalam UU Polri merupakan bentuk desain konstitusional yang memosisikan Polri sebagai alat negara, sebagaimana ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Mahkamah memandang bahwa jika jabatan Kapolri diberi kedudukan setingkat menteri, maka akan muncul potensi tarik menarik kepentingan politik yang dapat mereduksi netralitas dan objektivitas tugas-tugas Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum.
Arsul menyampaikan bahwa secara konstitusional Polri merupakan lembaga yang harus berada di atas semua kepentingan kekuasaan, termasuk kepentingan Presiden sebagai kepala negara. Hal itu menurut Mahkamah penting untuk menjaga fungsi Polri tetap sebagai alat negara yang mengayomi seluruh elemen masyarakat tanpa tebang pilih, sekaligus menempatkan kepentingan umum sebagai orientasi utama.
Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang diuji menyebutkan bahwa usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan alasannya. Penjelasan pasal tersebut merinci bahwa pemberhentian dimungkinkan atas berbagai alasan, termasuk masa jabatan berakhir, permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, mengalami halangan tetap, atau dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Penjelasan ini juga menyatakan bahwa apabila DPR menolak usul pemberhentian dari Presiden, maka Presiden dapat menarik kembali usulan tersebut dan mengajukannya kembali dalam masa persidangan berikutnya.
Sebelumnya, para Pemohon berpendapat bahwa ketentuan ini tidak memberikan kepastian masa jabatan Kapolri sebagaimana berlaku pada jabatan publik lainnya seperti Presiden, Panglima TNI, dan kepala daerah. Menurut mereka, pengaturan masa jabatan yang tidak dibatasi membuka peluang akumulasi kekuasaan, menciptakan potensi kultus individu, dan dikhawatirkan mendorong penyalahgunaan wewenang. Pembatasan masa jabatan, menurut Pemohon, dibutuhkan guna menjaga prinsip good governance dalam institusi Polri, termasuk mendukung regenerasi kepemimpinan yang sehat dalam tubuh kepolisian.
Namun demikian, Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan pasalnya secara normatif telah cukup mengatur mekanisme akuntabilitas jabatan Kapolri. Mekanisme tersebut secara fungsional memungkinkan DPR menjalankan fungsi pengawasan, sekaligus memberi Presiden kewenangan mengevaluasi kinerja Kapolri secara periodik berdasarkan kebutuhan dan kehendak konstitusional.
Lebih jauh, Mahkamah juga menilai bahwa pembatasan jabatan Kapolri seperti yang diminta para Pemohon akan menyalahi desain hubungan antara Presiden dan lembaga Kepolisian dalam sistem pemerintahan presidensial. Penambahan norma baru melalui putusan Mahkamah dengan menentukan masa jabatan tetap lima tahun juga dinilai akan melampaui kewenangan Mahkamah, karena hal tersebut merupakan domain pembentuk undang-undang.
Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, Mahkamah memutuskan menolak permohonan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri.
“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Putusan ini menegaskan bahwa keberadaan Kapolri sebagai alat negara tetap harus berada dalam kerangka fleksibilitas pemerintahan yang menghormati prinsip profesionalitas, netralitas, dan akuntabilitas publik, tanpa harus diikat oleh masa jabatan yang kaku sebagaimana jabatan politik lainnya. (*)






































