JAKARTA | Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi atas Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 185/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah pada Kamis (13/11/2025) di Jakarta. Permohonan diajukan oleh empat warga negara yakni Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, dan Roy Sitompul, yang meminta Mahkamah meninjau kembali syarat pengunduran diri bagi anggota TNI, Polri, PNS/ASN, serta kepala desa yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai permohonan para pemohon tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa norma mengenai kewajiban menyerahkan pernyataan pengunduran diri serta surat keputusan pemberhentian sejak pendaftaran sebagai bakal calon kepala daerah telah ditafsirkan secara tepat oleh pembentuk undang-undang. Kekhawatiran para pemohon tentang potensi ketidaknetralan aparat, khususnya jika berasal dari unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dinilai lebih merupakan persoalan implementatif dan dapat ditangani melalui mekanisme penegakan etik dan disiplin yang telah tersedia.
Mahkamah memandang bahwa setiap aparat yang mendaftarkan diri sebagai pasangan calon akan secara otomatis tidak lagi bertugas dalam kerangka kerja Gakkumdu, sehingga kekhawatiran akan konflik kepentingan tidak relevan dijadikan dasar untuk mengubah norma a quo. Dalam praktiknya, menurut Mahkamah, pengawasan dan penegakan kode etik terhadap anggota TNI, Polri, ASN, dan perangkat desa telah memiliki jalur hukum tersendiri. Oleh sebab itu, tidak ada alasan konstitusional untuk menyatakan bahwa frasa dalam norma tersebut melanggar pelaksanaan pemilihan yang demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Mahkamah juga menilai bahwa permintaan agar syarat pengunduran diri dilakukan pada saat pendaftaran, dan bukan saat penetapan pasangan calon, justru berpotensi menghambat hak politik warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan. Hal ini mengingat proses administratif pengunduran diri dari institusi asal, terutama pada unsur TNI, Polri, dan ASN, membutuhkan waktu yang tidak sebentar, padahal tahap pendaftaran dalam tahapan Pilkada dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Jika syarat tersebut dipaksakan sejak pendaftaran, maka akan menciptakan ketidakadilan dan mempersempit hak seseorang untuk mencalonkan diri dalam pemilihan.
Mahkamah secara konsisten menyatakan bahwa syarat pengunduran diri secara tertulis dan resmi sebagai anggota TNI, Polri, ASN, maupun kepala desa atau sebutan lainnya, harus diberlakukan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, dan bukan saat seseorang mendaftarkan diri. Hal ini berlaku sebagai bentuk keadilan prosedural dan telah menjadi landasan Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya, termasuk dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014 mengenai pengunduran diri PNS yang mencalonkan diri.
Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa pemisahan perlakuan antara mereka yang berasal dari unsur Sentra Gakkumdu dan yang tidak, dalam hal penyerahan surat pengunduran diri saat mendaftarkan diri, justru akan menimbulkan kesan diskriminatif dan melanggar prinsip persamaan di depan hukum. Sentra Gakkumdu merupakan unit sementara yang bersifat koordinatif dan bukan lembaga permanen, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk membedakan perlakuan hukum terhadap aparat negara yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
Daniel menjelaskan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada merupakan norma umum yang berlaku secara adil dan proporsional, serta tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam konstitusi. Dengan mempertimbangkan perlindungan atas hak berpolitik setiap warga negara sekaligus kebutuhan akan penyelenggaraan pemilihan yang jujur, adil, dan bebas dari konflik kepentingan, Mahkamah menyatakan norma tersebut tetap konstitusional dan tidak perlu diubah.
Dalam petitumnya, para pemohon sebelumnya meminta Mahkamah untuk menyusun perlakuan berbeda bagi aparat negara yang tergabung di Sentra Gakkumdu dengan meminta agar pengunduran diri dilakukan saat pendaftaran, bukan saat penetapan sebagai calon. Mahkamah menolak permohonan tersebut karena dinilai melanggar prinsip keadilan serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi aparatur negara. Mahkamah menegaskan bahwa setiap pejabat publik yang mencalonkan diri dalam Pilkada, tanpa terkecuali, harus tunduk pada norma yang sama, termasuk dalam tata cara pengunduran diri yang telah ditentukan secara eksplisit oleh undang-undang.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak permohonan uji materi tersebut untuk seluruhnya. Dengan demikian, syarat pengunduran diri bagi calon kepala daerah tetap berlaku sebagaimana diatur saat ini, yakni dilakukan setelah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada. (*)






































