JAKARTA | Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra, yang seluruhnya berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa. Sidang pengucapan putusan diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025), dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam permohonannya, para pemohon antara lain meminta agar pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri (Kapolri) dilakukan bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden dalam satu periode. Mereka juga meminta agar jabatan Kapolri disamakan dengan anggota kabinet, sehingga secara otomatis berakhir bersamaan dengan pergantian pemerintahan.
Namun, Mahkamah tidak sependapat dengan argumentasi para pemohon. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa permintaan tersebut secara esensial berpotensi memosisikan jabatan Kapolri setingkat dengan menteri dan secara otomatis masuk ke dalam struktur kabinet. Menurut Mahkamah, langkah ini tidak sejalan dengan prinsip dasar konstitusional bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara, bukan bagian dari pemerintahan atau kabinet. Pengaturan ini telah ditegaskan secara jelas dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahkamah berpendapat bahwa lembaga kepolisian harus bersifat independen dari struktur politik pemerintahan agar mampu melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa tekanan politik. Masa jabatan Kapolri memang memiliki batas, namun tidak bersifat periodik, dan tidak secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden. Presiden memang memiliki hak prerogatif dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, tetapi hal tersebut harus disertai persetujuan DPR sebagai bentuk mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan.
Arsul juga menyatakan bahwa tidak dimasukkannya frasa “setingkat menteri” dalam ketentuan undang-undang adalah bentuk penempatan Polri sebagaimana desain ketatanegaraan dalam UUD 1945, yang menempatkan lembaga ini sepenuhnya sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Pemosisian Kapolri sebagai menteri justru akan membuka ruang dominasi politik dalam pengisian jabatan dan berpotensi melemahkan netralitas serta profesionalitas kepolisian.
Mahkamah mengingatkan bahwa sebagai alat negara, Polri wajib mengedepankan kepentingan nasional dan tidak boleh ditempatkan sebagai bagian dalam struktur pengambilan keputusan politik yang terjadi dalam kabinet. Dengan demikian, membiarkan jabatan Kapolri tunduk pada dinamika politik kabinet akan mereduksi mandat konstitusional lembaga ini dalam menjalankan fungsinya secara netral dan profesional.
Dalam putusan ini, Mahkamah juga menilai Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri tetap relevan dan tidak perlu diubah karena telah mengatur alasan yang sah untuk pemberhentian Kapolri. Penjelasan tersebut antara lain meliputi berakhirnya masa jabatan Kapolri, permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, kondisi berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah menekankan bahwa penjelasan tersebut tidak bersifat diskriminatif dan tidak melanggar prinsip-prinsip konstitusionalitas.
Dalam permohonan ini, para pemohon juga mengaitkan frasa “disertai dengan alasan yang sah” sebagai bentuk ketidakjelasan norma dan menilai perlu dijabarkan secara eksplisit bahwa berakhirnya masa jabatan presiden merupakan salah satu alasan pemberhentian Kapolri. Mereka menyebut bahwa dalam situasi riil politik nasional, termasuk dalam masa transisi pemerintahan, posisinya Kapolri belum diperbarui atau ditetapkan kembali oleh Presiden terpilih, sehingga mereka menilai Kapolri tidak lagi memiliki legitimasi yang sah.
Menanggapi hal itu, Mahkamah menegaskan bahwa sesuai Pasal 8 ayat (2) UU Polri, Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden. Proses usulan pengangkatan dan pemberhentian yang diajukan Presiden kepada DPR merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden dan tidak bergantung sepenuhnya pada masa jabatan Presiden yang menunjuk sebelumnya. Mahkamah tidak menemukan adanya pertentangan antara norma yang diuji dan prinsip-prinsip konstitusi, termasuk dalam hal kepastian hukum, persamaan dalam hukum, dan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.
Mahkamah menyatakan bahwa norma yang berlaku tidak membatasi hak Presiden terpilih untuk mengangkat Kapolri baru sesuai kebutuhan dan kewenangannya, tetapi juga menjamin kesinambungan kepemimpinan kepolisian tanpa harus terganggu oleh perubahan rezim politik. Dengan demikian, pengaturan yang berlaku telah menciptakan keseimbangan antara stabilitas kelembagaan Polri dan mekanisme kontrol konstitusional yang dijalankan Presiden dan DPR.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menyatakan menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya. MK menegaskan bahwa penempatan Polri sebagai alat negara harus dijaga agar tetap independen dari kekuasaan politik, dan tidak disamakan dengan struktur maupun kedudukan pejabat dalam kabinet pemerintahan. (*)






































