JAKARTA | Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan terhadap permohonan perkara Nomor 183/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Permohonan diajukan oleh Leon Maulana Mirza Pasha, seorang advokat, dan Panji, pegawai swasta, yang mengaku mengalami langsung penyalahgunaan kewenangan oleh aparat kepolisian.
Dalam pertimbangan Mahkamah yang disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani, permohonan para pemohon dinilai tidak menyangkut inkonstitusionalitas norma, melainkan penerapannya di lapangan. Mahkamah memandang bahwa pengalaman pribadi para pemohon lebih berkaitan dengan penyimpangan dalam pelaksanaan norma, bukan absurditas norma itu sendiri terhadap UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permintaan uji materiil atas ketentuan a quo tidak dapat diterima.
Arsul menjelaskan bahwa dalam kerangka hukum nasional, pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya telah diatur mekanisme penegakannya. Mahkamah mengingatkan adanya standar operasional prosedur, aturan etik, dan ketentuan disiplin yang wajib ditaati setiap anggota Polri sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XIX/2021 dan dikuatkan kembali melalui Putusan MK Nomor 84/PUU-XXIII/2025. Mahkamah menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut menimbulkan tanggung jawab hukum, etik, dan moral yang harus dipertanggungjawabkan oleh aparat yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Arsul menekankan bahwa anggota Polri dalam menjalankan tugasnya tetap wajib menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, kesopanan, kesusilaan, dan norma agama sebagaimana kuat melekat dalam kultur hukum Indonesia. Asas ini penting sebagai elemen integritas yang memosisikan kembali fungsi kepolisian bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat.
Pasal 25 ayat (1) UU Polri yang dipersoalkan mengatur tentang pemberian pangkat kepada anggota kepolisian sebagai legitimasi atas wewenang dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur tentang kewenangan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk bertindak menurut penilaian sendiri demi kepentingan umum, yang dalam penjelasannya ditekankan harus melalui pertimbangan manfaat, risiko, dan untuk tujuan kemaslahatan publik semata.
Permohonan ini berawal dari dugaan pemohon yang menyatakan dirinya dihubungi oleh seseorang bernama M. Rifky Widyanto Pratama yang mengaku sebagai anggota aktif kepolisian dan bertugas di bidang teknologi informasi dan komunikasi Polda Metro Jaya. Dalam sambungannya dengan Pemohon I, Rifky menjadi mempermasalahkan penggunaan nama panggung yang menurutnya pernah digunakan oleh istrinya. Ia bahkan disebut meminta dokumen privat suatu perusahaan dan menyampaikan ancaman akan membawa kasus itu ke jalur hukum melalui lembaga tempatnya bertugas. Pemohon menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan pribadi oleh aparat.
Namun demikian, Mahkamah tidak menemukan adanya ketentuan dalam pasal-pasal yang diuji yang secara normatif membuka ruang bagi penyalahgunaan tersebut. Mahkamah juga tidak melihat adanya inkonsistensi antara norma yang diuji dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, maupun semangat akuntabilitas lembaga penegak hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Secara sistematis, Mahkamah menilai norma yang diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 18 UU Polri merupakan bagian integral dari kerangka kelembagaan dan tugas pokok Polri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 UU Polri serta Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pengaturan tersebut dianggap lahir dari kebutuhan historis dan politis dalam menyesuaikan peran Polri dengan dinamika reformasi ketatanegaraan pasca-pemisahan dengan TNI.
Dengan memperhatikan seluruh argumentasi hukum tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat substantif sebagai pengujian konstitusionalitas norma. Dengan demikian, Mahkamah menegaskan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) UU Polri tetap berlaku dan konstitusional.
“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno.
Putusan ini semakin menegaskan posisi MK bahwa setiap kritik terhadap praktik aparat negara tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pengujian konstitusional, melainkan harus disertai dengan pertentangan nyata antara norma dalam undang-undang dan hak-hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945. (*)



































































