JAKARTA | Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pencabutan kembali uji materi atas Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pencabutan tersebut menyusul langkah para pemohon yang memutuskan tidak melanjutkan perkara Nomor 88/PUU-XXIII/2025. Putusan dibacakan dalam sidang pengucapan ketetapan Mahkamah yang diselenggarakan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan permohonan pencabutan telah diterima pada 4 November 2025, dan Mahkamah langsung menindaklanjutinya dengan menggelar sidang panel sehari setelahnya untuk mendapatkan konfirmasi dari para pemohon. Dalam sidang panel tersebut, para pemohon membenarkan keinginan mereka untuk tidak melanjutkan proses pengujian konstitusionalitas atas ketentuan dimaksud. Mahkamah kemudian menetapkan bahwa penarikan permohonan tersebut beralasan menurut hukum.
Dengan dikabulkannya permintaan pencabutan, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan uji materi atas pasal yang sama. Dalam amar ketetapannya, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dilanjutkan untuk diperiksa pokok perkaranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh dua orang mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah, Wianda Julita Maharani dan Adam Imam Hamdana. Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan keabsahan praktik pengunduran diri anggota legislatif dari kursi DPR, DPD, atau DPRD untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah, dalam periode masa jabatan yang sama. Menurut mereka, hal tersebut berdampak negatif terhadap sistem demokrasi dan berpotensi menjadi bentuk pengabaian mandat rakyat.
Pemohon berpendapat bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada sebagaimana berlaku saat ini membuka peluang bagi partai politik mencalonkan seseorang untuk jabatan legislatif dan gubernur atau bupati/wali kota dalam masa jabatan yang beririsan. Menurut mereka, praktik seperti itu bukan hanya merugikan kepercayaan pemilih, namun juga mengancam prinsip kedaulatan rakyat yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap proses demokrasi.
Mereka juga menilai ketentuan yang membolehkan anggota legislatif mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah memberi ruang bagi partai politik untuk menghindari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mewajibkan partai politik memiliki arah dan struktur pengkaderan yang jelas. Namun, menurut pemohon, ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada justru memungkinkan partai menyusun strategi jangka pendek dengan memanfaatkan kader-kader legislatif untuk masuk ke eksekutif sebelum menyelesaikan masa jabatannya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setelah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan” bertentangan dengan UUD 1945. Mereka mengusulkan agar pasal tersebut dimaknai bahwa calon kepala daerah wajib tidak sedang menjabat sebagai anggota legislatif dalam periode yang sama dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, untuk menjamin komitmen politik dan akuntabilitas terhadap pemilih.
Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada mengatur bahwa calon kepala daerah dari unsur anggota DPR, DPD, dan DPRD wajib mengundurkan diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Pemohon berpendapat ketentuan ini tidak cukup menjamin kekuatan mandat rakyat yang telah diberikan dalam Pemilu Legislatif karena pengunduran diri dilakukan setelah menduduki posisi legislatif, bukan sebelum mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah. Mereka menilai hal ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut substansi demokrasi, moralitas jabatan publik, dan hak-hak pemilih.
Namun, dengan pencabutan yang telah dikabulkan oleh Mahkamah, proses pemeriksaan konstitusionalitas terhadap norma tersebut tidak dilanjutkan. Mahkamah memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan, sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Pencabutan ini sekaligus menutup ruang diskusi hukum atas ketentuan tersebut dalam konteks permohonan yang diajukan Wianda Julita Maharani dan Adam Imam Hamdana.
Putusan ini menunjukkan bahwa Mahkamah memberikan ruang kepada para pemohon yang telah mengajukan permohonan untuk mempertimbangkan kembali keputusannya sepanjang belum masuk ke pokok perkara. Namun, setelah dicabut dan dikabulkan, ketentuan yang telah diuji dalam permohonan tersebut tidak dapat lagi diajukan kembali oleh pihak yang sama terkait substansi yang sama. (*)






































