MK Resmi Batalkan UU Tapera, Iuran Wajib Dinilai Membebani Pekerja

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 21:19 WIB

50319 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar MK, Senin (29/9/2025) dengan nomor perkara 96/PUU-XXIII/2025.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti penggunaan frasa “wajib” dalam Pasal 7 Ayat 1 sebagai beban tambahan bagi pekerja dan pemberi kerja, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.

“Sehingga berpotensi mendegradasi kehidupan sosial-ekonomi yang semakin menjauhkan negara dalam upaya mewujudkan amanat Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945, yang berdampak pada kehidupan ekonomi pekerja maupun pemberi kerja,” kata Saldi dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU Tapera sempat menuai protes di kalangan pekerja karena mewajibkan pemotongan iuran yang bersifat rutin, bahkan ketika kondisi kerja tidak mendukung. Dalam ketentuan pelaksanaannya di Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, seluruh kelompok pekerja—baik ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai BUMN, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri—dinilai sebagai peserta wajib Tapera.

“Artinya, siapa pun yang bekerja dan menerima gaji atau upah wajib menjadi peserta Tapera,” lanjut Saldi.

Kewajiban tersebut, menurut MK, diperparah oleh adanya ancaman sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

“Hal demikian tentu saja memberatkan pemberi kerja, terlebih ketika berada dalam situasi perekonomian yang tidak kondusif,” tegas Saldi.

Atas dasar itu, MK akhirnya mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pemohon. Dalam amar putusannya, MK menyatakan seluruh ketentuan dalam UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK juga memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan penataan ulang program Tapera, khususnya bagi peserta dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Penataan ulang tersebut diberi batas waktu selama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Berita Terkait

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:34 WIB

Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru