JAKARTA | Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak dapat diterima. Putusan ini disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 186/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Jakarta pada Kamis (13/11/2025) dan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Mahkamah menilai permohonan para pemohon kabur dan tidak memenuhi persyaratan formil serta substansial yang ditentukan.
Mahkamah mencermati bahwa pada bagian pokok permohonan, para pemohon mendalilkan ketetapan pajak atas pesangon dan uang pensiun sebagai bentuk ketidakadilan konstitusional. Namun, Mahkamah menemukan bahwa rumusan norma yang dipersoalkan berbeda dari apa yang didalilkan para pemohon. Salah satunya adalah tidak adanya frasa “tunjangan dan uang pensiun” sebagai satu kesatuan frasa dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan, melainkan masing-masing disebutkan secara terpisah. Hal ini menurut Mahkamah menimbulkan ketidakjelasan dalam konstruksi dasar permohonan.
Lebih jauh, Mahkamah juga menyoroti ketidaksesuaian antara bagian posita dan petitum. Pada bagian petitum angka 1, para pemohon justru menyisipkan alasan permohonan yang semestinya disampaikan dalam uraian pokok permohonan. Sedangkan pada petitum angka 2, para pemohon menginginkan agar Pasal 17 ayat (1) huruf a dinyatakan konstitusional bersyarat, namun alasan pemohon diarahkan kepada Pasal 17 secara keseluruhan. Ketidakkonsistenan ini membuat Mahkamah tidak dapat melanjutkan pemeriksaan lebih jauh terhadap kedudukan hukum dan substansi permohonan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusannya, Mahkamah memutuskan bahwa permohonan para Pemohon Nomor 186/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Dengan demikian, pengujian konstitusionalitas terhadap ketentuan pajak atas pesangon dan manfaat pensiun dinyatakan selesai tanpa pertimbangan lebih lanjut mengenai pokok perkara.
Tercatat, permohonan ini diajukan oleh kelompok pekerja bank swasta dari berbagai institusi serta satu orang ketua serikat karyawan di perusahaan perbankan. Mereka mendalilkan bahwa pengenaan pajak atas pesangon, manfaat pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), serta Tunjangan Hari Tua (THT) merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Menurut mereka, dana pascakerja merupakan bentuk perlindungan sosial yang tidak dapat disamakan dengan penghasilan aktif atau keuntungan usaha, dan oleh karenanya tidak layak dipajaki.
Para pemohon berpandangan bahwa perlakuan pajak terhadap pesangon dan uang pensiun mereduksi hak pekerja atas penghidupan yang layak setelah masa kerja berakhir. Pemerintah dan DPR dianggap keliru menjadikan kompensasi pascakerja sebagai objek pajak karena bersifat nonproduktif serta lahir dari kerja panjang para pekerja. Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan bahwa ketentuan tersebut hanya konstitusional apabila tidak digunakan untuk memajaki dana-dana sosial pascakerja.
Mahkamah tidak menilai muatan argumentasi tersebut karena sejak awal memandang permohonan yang diajukan tidak memenuhi standar formil yang ditentukan oleh hukum acara Mahkamah Konstitusi. Ketidakjelasan perumusan frasa yang dipersoalkan, ketidakkonsistenan antara posita dan petitum, serta formulasi dasar hukum yang tidak konkret membuat Mahkamah tidak memiliki alasan hukum untuk melanjutkan permohonan ke tahap pembuktian.
Ketentuan pajak penghasilan secara umum mengatur bahwa segala bentuk tambahan kemampuan ekonomis, baik berupa gaji, honorarium, bonus, maupun uang pensiun dan imbalan lain atas pekerjaan, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Pasal 17 mengatur tarif progresif berdasarkan lapisan penghasilan dengan ambang batas tertentu. Pemotongan berlaku, di antaranya, atas penghasilan pegawai tetap pada masa pajak terakhir, mereka yang menerima dana pensiun sekaligus, dan mantan pegawai yang menarik dana pensiun sebelum waktunya.
Dengan demikian, meski aspirasi untuk menjadikan dana pascakerja sebagai bentuk kompensasi yang bebas pajak tetap ada dalam wacana publik dan buruh, Mahkamah hanya dapat mempertimbangkan permohonan yang diajukan dengan struktur, argumentasi, dan rumusan hukum yang cermat serta tidak kabur. Putusan ini menegaskan pentingnya ketepatan dan ketelitian dalam penyusunan permohonan pengujian undang-undang sebagai bagian dari upaya perlindungan hak konstitusional di hadapan Mahkamah Konstitusi. (*)






































