MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Fokus Urus Kementerian Jadi Prioritas

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 1 September 2025 - 01:24 WIB

50311 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi melarang wakil menteri merangkap jabatan di luar kementerian yang mereka emban. Larangan ini tertuang dalam putusan MK nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim Enny Nurbaningsih.

Menurut Enny, permintaan pemohon agar wakil menteri fokus mengurus kementerian yang dipimpinnya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Keputusan ini dianggap perlu untuk memastikan penyelenggaraan negara berjalan bersih, bebas dari konflik kepentingan, dan menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Data terbaru per 29 Agustus 2025 menunjukkan dari 56 wakil menteri, sebanyak 43 orang di antaranya masih merangkap jabatan di tempat lain. Dua belas wakil menteri lainnya belum menjabat sebagai komisaris, sedangkan satu wakil menteri baru saja diberhentikan dari posisi wakil menteri dan komisaris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK menegaskan, larangan rangkap jabatan bukan semata-mata pembatasan, melainkan upaya memastikan setiap wakil menteri dapat fokus penuh terhadap kementerian yang menjadi tanggung jawabnya. Dengan demikian, kinerja kementerian diharapkan lebih optimal dan pelayanan publik lebih efisien.

Keputusan ini juga menjadi sinyal bagi seluruh pejabat negara untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memprioritaskan tugas publik di atas kepentingan pribadi atau jabatan ganda.

Pemerintah pun diharapkan menindaklanjuti putusan ini secara tegas agar seluruh wakil menteri mematuhi aturan, sekaligus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan. (*)

Berita Terkait

Ratusan Anak Antusias Ikuti Khitan Massal Gratis oleh PDBN, PGSI dan RSINU Kerjasama Bank BTN
Mentan Andi Amran Sulaiman Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis sebagai Investasi Strategis untuk Generasi Sehat dan Penggerak Ekonomi Desa
Presiden Prabowo Lantik Andi Rahadian sebagai Duta Besar RI untuk Oman dan Yaman
Polri Perketat Pengawasan Rekrutmen, Buka Layanan Pengaduan untuk Berantas Calo
Presiden Prabowo Tegaskan Hukum Sebagai Pilar Utama Lindungi Kekayaan Bangsa dan Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
Menteri ESDM Ajak Masyarakat Hemat Energi Lewat Kebiasaan Sederhana di Tengah Krisis Global
Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Dana Pemeliharaan Anggaran Bos 2025 SMP N 1 Putri Betung  Dipertanyakan 

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 20:28 WIB

TNI, NGO, dan Arah Reformasi yang Kian Kabur

Senin, 6 April 2026 - 11:05 WIB

Jamaluddin Idham Fokuskan Kampung Nelayan Modern di Ujong Tanoh Setia, Harapan Baru Nelayan Abdya

Minggu, 5 April 2026 - 03:02 WIB

KPK = Katanya Pemberantasan Korupsi

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:52 WIB

TKA dan Tantangan Transformasi Pendidikan Aceh

Jumat, 27 Maret 2026 - 01:22 WIB

Kesuburan Gayo Lues 2025 Silam: Harmoni Program dan Ketekunan Petani

Senin, 23 Maret 2026 - 16:50 WIB

PT Fajar Baizuri Klarifikasi Soal Hewan Ternak Warga Mati Diduga akibat Limbah

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:49 WIB

Wilayah Seunagan Timur Dan Beutong Padam Listrik di Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:14 WIB

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K, Turun Sendiri Pengamanan Shalat Ied Di Peukung

Berita Terbaru