MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun Dulu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 02:06 WIB

50312 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil, kecuali jika sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Sidang pembacaan putusan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya sidang dan membacakan amar putusan yang mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo dari kursi majelis hakim konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” harus menjadi syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil. Artinya, setiap pengisian posisi sipil oleh anggota kepolisian aktif wajib melalui proses lepas dari kedinasan terlebih dahulu.

Ridwan menjelaskan, norma tersebut telah tertulis secara eksplisit dalam pasal dan tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut. Namun, dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, terdapat tambahan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang menurut majelis konstitusi justru menimbulkan multitafsir dan potensi penyalahgunaan.

Frasa itu dinilai membingungkan karena memperluas cakupan norma secara tidak tepat, sehingga mengaburkan maksud utama pasal tersebut. Menurut Ridwan, keberadaan frasa dari penjelasan itu telah mengacaukan esensi ketentuan hukum yang berlaku dan berakibat pada munculnya ketidakpastian hukum.

“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ telah ternyata menimbulkan kerancuan… sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” kata Ridwan dalam sidang.

Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri karena menilai terdapat penyimpangan dalam implementasinya. Syamsul menyebut bahwa saat ini masih banyak anggota kepolisian aktif yang menduduki jabatan sipil strategis tanpa menjalani proses pengunduran diri atau pensiun.

Beberapa posisi yang disorot antara lain Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Pemohon menilai bahwa praktik tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas dalam aparatur sipil negara, serta menciptakan ketimpangan akses dan diskriminasi bagi warga sipil profesional yang juga berhak menduduki jabatan publik.

Selain itu, di dalam gugatannya dijelaskan bahwa masifnya keterlibatan anggota Polri di jabatan sipil menciptakan bentuk baru dari dwifungsi: Polri tak hanya mengurusi keamanan, tetapi juga terlibat dalam pemerintahan, birokrasi, bahkan kehidupan sosial masyarakat. Hal ini dianggap dapat mengganggu kualitas demokrasi serta meritokrasi di Indonesia.

Putusan MK ini menjadi sinyal penting bahwa prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang adil harus ditegakkan secara konsisten, termasuk soal pemisahan fungsi profesional antara aparat penegak hukum dan jabatan administratif dalam sipil.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, setiap anggota Polri yang berniat menduduki jabatan sipil seperti pimpinan lembaga, kementerian, atau lembaga nonstruktural lainnya wajib terlebih dahulu mundur dari status keanggotaannya atau memasuki masa purna tugas. Penugasan oleh Kapolri atau perintah internal tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum untuk menjabat di luar struktur kepolisian.

Putusan MK ini diharapkan membawa kejelasan norma sekaligus memperkuat prinsip negara hukum dan kesetaraan dalam pengisian jabatan publik. Efek lanjutan dari proses ini berpotensi berpengaruh terhadap sejumlah pejabat aktif berlatar belakang kepolisian yang saat ini masih memegang jabatan sipil strategis. (*)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:38 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:16 WIB