BANDA ACEH — Juha Christensen, mediator perundingan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), menegaskan pentingnya memahami posisi bendera GAM sebagai bagian dari catatan sejarah dalam perjalanan perdamaian Aceh. Penegasan ini disampaikan menyusul aksi pengibaran bendera yang dilakukan di sejumlah wilayah pada peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh, Sabtu (15/8/2026).
Juha menyampaikan, simbol bendera tersebut selayaknya dipandang sebagai pengingat atas proses konflik yang menorehkan jejak panjang di Aceh, sekaligus merepresentasikan keberhasilan rekonsiliasi yang kini telah berjalan lebih dari dua dekade. Ia menilai, perdamaian Aceh telah menjadi model penanganan konflik yang diakui secara internasional, memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan dan keamanan masyarakat.
Meskipun menilai pengakuan terhadap simbol sejarah itu penting, Juha mengingatkan agar bendera GAM tidak digunakan untuk tujuan di luar semangat perdamaian yang sudah diraih. Ia menekankan, MoU Helsinki menegaskan perlunya menjaga martabat seluruh pihak, baik pemerintah pusat maupun mantan pejuang GAM, tanpa mengorbankan stabilitas dan sensitivitas keamanan di Aceh.
Juha Christensen mengimbau semua unsur masyarakat serta pemerintah pusat agar mengedepankan kepercayaan dan semangat persatuan dalam merawat perdamaian yang telah tercapai. Segala tindakan yang berpotensi menimbulkan ketegangan atau mengulang ketidakstabilan masa lalu hendaknya dapat diredam demi menjaga masa depan Aceh yang diharapkan semakin damai dan sejahtera. (*)






































