Masih Diperiksa, Tersangka Panji Gumilang Dititip di Tahanan Bareskrim

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023 - 02:00 WIB

50393 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang meminta pemeriksaan terhadap dirinya dihentikan sementara.

“Tadi malam pukul 01.00, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, Djuhandani menambahkan, tersangka Panji Gumilang untuk sementara dititipkan di tahanan Bareskrim Polri sebelum melanjutkan pemeriksaan.

Kendati demikian, soal penahanan terhadap tersangka Panji Gumilang, Djuhandani menyebutkan akan disampaikan ke depannya.

“Belum ada surat perintah penahanan, yang ada baru penangkapan. Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1×24 jam. Kita lihat nanti jam 21.00,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya memiliki waktu untuk memutuskan perihal penahanan tersangka Panji Gumilang.

“Penyidik masih mempunyai 1×24 jam (untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang),” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Saat ini, lanjut Djuhandhani, pihaknya saat ini baru meningkatkan status dari Panji Gumilang dan soal penangkapan.

“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kota lihat perkembangan penyidikan,” ucapnya.

“Kita lanjutkan besok pemeriksaan dan status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan penyidik mempunyai kewenangan 1×24 jam,” jelasnya (PMJ)

Berita Terkait

Jerry Massie Kritik Keras Wacana Penyitaan Tanah Tak Berpenghuni: “Ide Sesat dan Berpotensi Rampas Hak Rakyat”
Kapolda Sumbar dan Dirkrimsus Dapat Apresiasi Publik Setelah Berhasil Tangkap 42 Pelaku Tambang Ilegal di Wilayah Sumatera Barat
Polri Gelar Operasi Patuh Mulai 14 Juli, Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
Kapolri Tegaskan Anggota Polri Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi Akan Dipecat dan Dipidanakan, Soroti Juga Kasus Narkoba Polres Nunukan
DPR RI Siap Menyetujui Anggaran Kemenkop 2026, Budi Arie Tegaskan Komitmen Wujudkan Pembangunan dari Desa
Kakanwil BPN Kepri Launching Layanan Peralihan Elektronik se-Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam
Wamenko Polkam Letjen TNI (Purn.) Lodewijk Paulus Beri Kuliah Umum di Lemhannas RI: Bahas Geopolitik Menuju Indonesia Emas 2045
Pengamat Soroti Framing Terhadap Budi Arie Motif Politis dan Hate Budi Arie Perangi Situs Judo

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:25 WIB

Meski Minim Persiapan, Tim Dayung Bener Meriah Berhasil Amankan 11 Tiket ke PORA Aceh Jaya 2026 Lewat Pra PORA Simeulue

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:45 WIB

Adam Depok FC Nagan Raya VS AJ Motor Bireun Dalam Rangka HUT Bayangkara Polres Pidie Jaya Besok Tampil

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:35 WIB

Tiem Adam Depok FC Siap Bertarung Di Even Turnamen Sepak Bola Piala Wagub Aceh.

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:27 WIB

Bapas Kelas II Nagan Raya Gelar Senam Jantung Sehat Bersama YJI

Kamis, 24 April 2025 - 12:12 WIB

*Liverpool Selangkah lagi Juara Liga Inggris*

Rabu, 26 Maret 2025 - 03:00 WIB

Simak Kelebihan dan Kekurangan On Cloud Drift Terbaru 2025 Ini

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:25 WIB

Presiden Adam Depok Buka Suara Soal Tudingan Komdis Aceh

Senin, 20 Januari 2025 - 18:44 WIB

Iskandar Pj. Bupati Iskandar Lepas Tim Adam Depok FC untuk Berlaga di Liga 4 Aceh

Berita Terbaru