Mantan Penyidik KPK: Tidak Ada Urgensi untuk Menangkap SYL

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 15 Oktober 2023 - 01:28 WIB

50548 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mempertanyakan hal mendesak apa yang membuat KPK menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terlebih, surat penangkapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

“Sebenarnya kewenangan penyidik itu bisa menangkap tersangka dalam kondisi apapun. Bahkan,
sprindik pun baru dikeluarkan pun bisa menangkap tersangka. Namun, penyidik juga harus mematuhi aturan. Jika ternyata tidak ada hal-hal yang penting kenapa harus buru-buru melakukan penangkapan terhadap SYL,” ujar Yudi.

Ia mengumpamakan, bila pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua sebagai tersangka SYL tidak mengindahkan atau mangkir atau diduga bersembunyi, itu baru layak dilakukan penangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tapi kan kenyataannya tidak. Komunikasi sudah berlangsung dengan baik. Dari yang kita lihat, SYL mau datang pemanggilan. Jadi kenapa harus buru-buru gitu?” tuturnya.

Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu ada yang menarik dari kejadian penangkapan SYL karena menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Terutama terkait surat penangkapan yang diteken langsung oleh Firli Bahuri yang juga terseret dalam pusaran kasus tersebut.

Bukan rahasia lagi bahwa Firli Bahuri sedang menghadapi kasus dugaan pemerasan terkait kasus Kementan. Saat ini, kasus Firli tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Kita tahu kasus ini bukan kasus biasa ya, tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan. Kita sepakat bahwa itu harus diberantas tapi ternyata dalam penangan kasus itu diduga ada pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK,” jelasnya.

Dia menilai KPK terburu-buru dalam melakukan penangkapan SYL, sehingga dianggap terjadi kepanikan di tubuh lembaga antirasuah itu.

“Kenapa terburu-buru? Apakah ada kepanikan dari Ketua KPK?” sambung Yudi. (Ant/Z-11) /MI

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru